Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SAKSI ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Sofian, menyatakan perintah sikap tobat oleh Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora merupakan bagian dari penganiayaan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana.
Mulanya, JPU menanyakan kepada Ahmad apakah perintah sikap tobat itu merupakan suatu tindakan yang merendahkan korban.
Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Hari Ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana
"Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya JPU.
Ahmad pun menyatakan jika memang hal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat dader (pembuat skenario) maka perintah sikap tobat itu bagian dari proses penganiayaan.
"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.
Baca juga: Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Kejang dan Alami Gangguan Motorik
"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader-dader maka itu bagian proses penganiayaan," imbuhnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-1)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved