Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut pencalonan mantan kepala daerah atau kada sebagai anggota legislatif tidak disertai basis kaderisasi yang baik oleh partai politik. Alih-alih, figur dan portofolio kada hanya digunakan semata untuk mendongkrak suara partai politik.
Menurut Titi, hal tersebut justru dapat mengganggu soliditas internal partai. Padahal, dengan pengalamannya, mantan kada yang maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg punya kelebihan tersendiri dibanding kandidat lain, yakni penguasaan isu dan permasalahan di daerah pemilihan atau dapil.
"Berpengalaman sebagai pemimpin daerah tentu memudahkan mereka yang berlatar belakang kepala daerah untuk berdialog dengan konstituen dan memahami isu atau aspirasi yang mereka bawa," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (8/7).
Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda
Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 44 kada. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebut mayoritas kada itu akan maju sebagai caleg DPR RI.
Titi mengatakan, caleg berlatar belakang kada memiliki modalitas yang lebih besar untuk memperebutkan kursi legislatif. Itu antara lain disebabkan oleh sokongan popularitas, pengaruh di masyarakat, serta juga jejaring birokrasi.
Baca juga: Bawaslu Akui Sulit Tindak Praktik Mahar Politik
Namun, keterpilihan mereka sebagai anggota legislatif juga bergantung pada partai politik tempat kada mencalonkan diri. Di samping itu, kontribusi para caleg dalam satu partai politik juga menjadi kunci memenangkan kontestasi pemilihan legislatif.
"Sebab untuk memperoleh kursi harus dipastikan dulu partai politik tempatnya bernaung terlebih dahulu mendapatkan kursi di dapilnya," jelas Titi.
"Persaingan juga bisa makin ketat apabila ada mantan kepala daerah lainnya yang juga mencalon dari dapil yang sama. Bisa terjadi perang bintang," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved