Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MASALAH hak asasi manusia (HAM) hanya dijadikan isu lima tahunan jelang pemilihan umum atau pemilu oleh calon pemimpin negeri. Selain itu, isu HAM juga dimanfaatkan untuk menyerang calon tertentu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Pranomo Ubeid Tanthowi dalam diskusi daring bertajuk 'Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?'
"Kami dari Komnas HAM ingin mendorong agar isu ham tidak hanya menjadi isu politik lima tahunan," ujarnya, Rabu (5/7).
Pramono mengatakan, pihaknya berharap agar isu HAM dapat menjadi perbincangan partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, calon anggota DPD, maupun calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyusun agenda yang ditawarkan kepada pemilih.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
Isu HAM, lanjutnya, dapat dipromosikan secara substantif antara lain ke dalam program kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, perumahan, lingkungan, maupun lapangan kerja.
"Jadi kami mendorong mereka jangan hanya bicara jargon-jargon besar, soal persatuan, kedaulatan, kesejahteraan, tapi langsung menukik pada isu-isu konkret pada pemenuhan HAM," jelas Pramono.
Saat ini, Komnas HAM sedang menyusun draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Menurut Pramono, SNP itu adalah tafsir resmi dari Komnas HAM atas operasional konstitusional warga negara terkait kepemiluan.
Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Prioritas Non-Yudisial bagi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Pihaknya berharap SNP tersebut dapat dijadikan pegangan bagi pemerintah, penyelenggara negara, media massa, maupun masyarakat dalam meberikan pelayanan bagi penyelenggraan pemilu, khususnya memastikan hak-hak kelompok rentan tidak terabaikan.
"Saat ini progresnya sudah kira 95%, tinggal melakukan revisi sedikit berdasarkan masukan konsultasi publik kita. Dalam beberapa minggu sudah bisa dipublikasi secara resmi," tandas Pramono. (Z-6)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved