Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Jangan Jadikan HAM Isu Lima Tahunan

Tri Subarkah
05/7/2023 17:00
Jangan Jadikan HAM Isu Lima Tahunan
Sejumlah aktivitis lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah memperingati hari HAM sedunia pada 2020.(ANTARA/MOHAMAD HAMZAH)

MASALAH hak asasi manusia (HAM) hanya dijadikan isu lima tahunan jelang pemilihan umum atau pemilu oleh calon pemimpin negeri. Selain itu, isu HAM juga dimanfaatkan untuk menyerang calon tertentu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Pranomo Ubeid Tanthowi dalam diskusi daring bertajuk 'Pemilu yang Ramah HAM, Apa Syaratnya?'

"Kami dari Komnas HAM ingin mendorong agar isu ham tidak hanya menjadi isu politik lima tahunan," ujarnya, Rabu (5/7).

Pramono mengatakan, pihaknya berharap agar isu HAM dapat menjadi perbincangan partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif, calon anggota DPD, maupun calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyusun agenda yang ditawarkan kepada pemilih.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel

Isu HAM, lanjutnya, dapat dipromosikan secara substantif antara lain ke dalam program kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, perumahan, lingkungan, maupun lapangan kerja.

"Jadi kami mendorong mereka jangan hanya bicara jargon-jargon besar, soal persatuan, kedaulatan, kesejahteraan, tapi langsung menukik pada isu-isu konkret pada pemenuhan HAM," jelas Pramono.

Saat ini, Komnas HAM sedang menyusun draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan. Menurut Pramono, SNP itu adalah tafsir resmi dari Komnas HAM atas operasional konstitusional warga negara terkait kepemiluan.

Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Prioritas Non-Yudisial bagi Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

Pihaknya berharap SNP tersebut dapat dijadikan pegangan bagi pemerintah, penyelenggara negara, media massa, maupun masyarakat dalam meberikan pelayanan bagi penyelenggraan pemilu, khususnya memastikan hak-hak kelompok rentan tidak terabaikan.

"Saat ini progresnya sudah kira 95%, tinggal melakukan revisi sedikit berdasarkan masukan konsultasi publik kita. Dalam beberapa minggu sudah bisa dipublikasi secara resmi," tandas Pramono. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya