Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR keamanan data pribadi Ibnu Dwi Cahyo menungkapkan kasus revenge porn (pornografi balas dendam) marak terjadi di media sosial, terutama di Twitter. Kasus revenge porn yang menimpa seorang mahasiswi di Pandeglang, kata Ibnu, harusnya menjadi titik berangkat untuk membenahi sistem hukum yang ada untuk menghukum pelaku dengan maksimal.
“Revenge porn ini adalah tindakan melawan hukum dengan menyebarkan konten asusila disertai dengan ancaman dalam beberapa kasus. Umumnya revenge porn terjadi oleh mantan pasangan, bila melihat di Twitter memang sebagian besar konten revenge porn ini disebar oleh pasangan yang belum menikah atau oleh orang lain yang memperoleh konten dengan cara tertentu, misalnya menaruh kamera tersembunyi untuk mendapatkan konten asusila tersebut,” terang pria yang juga Direktur Eksekutif Siber Sehat Indonesia (SSI) itu, Rabu (28/6).
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, kata Ibnu ialah bagaimana pelaku revenge porn ini mendapatkan konten. Selain itu juga bagaimana mereka menyebarkan bahkan melakukan ancaman.
Baca juga: Apa Itu Revenge Porn dan Hukumnya di Indonesia
“Tidak kalah penting juga bagaimana negara harus merespon revenge porn yang bukan tidak mungkin akan menjadi tren di masyarakat. Soal bagaimana pelaku mendapatkan konten untuk revenge porn ini pastinya banyak cara. Bila pelaku dan korban awalnya adalah punya hubungan khusus, maka biasanya pelaku lebih mudah mendapatkan konten untuk revenge porn ini. Karena itu sangat penting edukasi sejak dini soal keamanan siber salah satunya materi terkait jangan bugil di depan kamera,” tegas Ibnu.
Baca juga: Tips Agar Terhindar dari Revenge Porn yang Lagi Viral
Tanpa edukasi di lembaga pendidikan formal, kemungkinan besar masyarakat menjadi korban revenge porn akan semakin besar. Ia juga mengingatkan hal yang perlu digarisbawahi ialah semua bisa menjadi korban baik laki-laki maupun perempuan. Umumnya para pelaku melakukan social engineering meyakinkan korban untuk bersedia entah difoto, divideo atau korban diminta mengirimkan konten privasi tersebut. (Z-6)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
SEJUMLAH finalis Miss Universe Indonesia 2023 mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas dugaan sebagai korban pelecehan seksual saat body checking.
POLDA Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan terhadap pihak Hotel Sari Pacific Jakarta yang menjadi tempat finalis Miss Universe Indonesia 2023 melakukan body checking tanpa busana.
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga menjadi korban pelecehan seksual saat body checking akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.
Hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn"merupakan terobosan hukum yang dilakukan majelis hakim PN Pandeglang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved