Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya ego sektoral penyelenggara pemilu terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan KPU berkomitmen memberikan akses apabila ada temuan pengawasan atau laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait daftar bakal caleg.
“KPU berkomitmen memberikan akses informasi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pencalonan,” terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (26/6).
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jaksel Gandeng Universitas Trilogi
Idham juga mengemukakan KPU akan patuh dengan aturan pencalonan seperti UU Keterbukan Informasi Publik dan UU Perlindangan Data Pribadi.
“Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, sebagai satu kesatuan fungsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017, KPU berkomitmen mendukung tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan,” tegasnya.
Diketahui, KPU dan Bawaslu diminta menurunkan ego sektoral masing-masing. Permintaan itu menyusul keluhan Bawaslu kepada KPU terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
Baca juga: Berkas Bacaleg Banyak Tak Lengkap, KPU: Ada Masa Perbaikan
"Harapannya, dapat membangun dialektika untuk menemukan sintesa ketika terjadi perbedaan pemahaman antar penyelenggara yang saling berlawanan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup mewakili amanat kepada dua penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi. Ego sektoral antarpenyelenggara pemilu, lanjutnya, dapat diminimalkan dengan membangun kelekatan melalui pendekatan kultural. (Z-1)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved