Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya ego sektoral penyelenggara pemilu terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan KPU berkomitmen memberikan akses apabila ada temuan pengawasan atau laporan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait daftar bakal caleg.
“KPU berkomitmen memberikan akses informasi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pencalonan,” terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (26/6).
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jaksel Gandeng Universitas Trilogi
Idham juga mengemukakan KPU akan patuh dengan aturan pencalonan seperti UU Keterbukan Informasi Publik dan UU Perlindangan Data Pribadi.
“Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, sebagai satu kesatuan fungsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017, KPU berkomitmen mendukung tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan,” tegasnya.
Diketahui, KPU dan Bawaslu diminta menurunkan ego sektoral masing-masing. Permintaan itu menyusul keluhan Bawaslu kepada KPU terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
Baca juga: Berkas Bacaleg Banyak Tak Lengkap, KPU: Ada Masa Perbaikan
"Harapannya, dapat membangun dialektika untuk menemukan sintesa ketika terjadi perbedaan pemahaman antar penyelenggara yang saling berlawanan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup mewakili amanat kepada dua penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi. Ego sektoral antarpenyelenggara pemilu, lanjutnya, dapat diminimalkan dengan membangun kelekatan melalui pendekatan kultural. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved