Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nahar, Selasa (13/6).
Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, Akhirnya Pulang ke Rumah
Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," ujar Nahar.
Sebelumnya, seorang balita berinisial berusia 3 tahun dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST, 51, memberinya air minum dalam botol.
Baca juga: Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur
Setelah peristiwa itu, balita itu kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal tersebut karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih menyidik kasus ini. (Ant/Z-1)
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Kemendukbangga/BKKBN menyiapkan sejumlah posko layanan keluarga di berbagai titik strategis jalur mudik Lebaran 2026 yang tersebar di 31 provinsi
Banyak orang tua merasa bangga ketika buah hatinya yang masih balita sudah mahir menyebutkan warna dalam bahasa Inggris atau hafal lagu-lagu populer dari video di ponsel.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Kebakaran tersebut mengakibatkan sedikitnya 44 bangunan yang terdiri dari 20 petak kios dan 24 rumah toko ludes terbakar
REKAMAN video berdurasi sekitar lima menit menampilkan seorang pria mengenakan jaket ojek online (ojol), warga diminta berhati-hati menyikapinya
Pada Season 1, Campus League akan mempertandingkan tiga cabang utama, yaitu bola basket, bulu tangkis, dan futsal.
Samarinda resmi menandai babak baru pembangunan kawasan hunian modern melalui seremoni groundbreaking proyek Paras Icon dan Samara Residence di Palaran pada 23 September 2025.
Polresta Samarinda dan Polsek jajaran selama bulan Juli 2025 berhasil mengamankan 47 orang tersangka pelaku kejahatan konvensional
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved