Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai ada kepentingan yang menyusup dari upaya mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024.
"Kalau lah sistem itu diubah, saya yakin akan banyak kepentingan yang menyusup dan jelas tidak fair," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6)
Feri menggambarkan dampak ubah sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan dengan pertandingan sepak bola. Bila sistem diubah jelang pertandingan banyak pihak yang kecewa.
Baca juga : Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
"Tiba-tiba menjelang pertandingan dimuat aturan main yang menguntungkan peserta tertentu ya, pasti pertandingan tidak seru, peserta kecewa, penonton kecewa, terjadi perdebatan, dan orang akan menganggap perubahan sistem itu demi melancarkan orang menang menjadi champion dari dunia sepak bola," jelas Feri.
Baca juga : Wapres Ingatkan Diaspora Indonesia Tidak Golput, Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Ia juga heran upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan jelang pemilihan. Bila sistem itu dirasa bertentangan dan digugat ke MK, mestinya sudah dilakukan sejak lama.
"Kalau ada masalah mestinya setelah 2019 dievaluasi dan diubah. Kenapa kemudian setelah berlangsung ya hampir 5 tahun proses penyelenggaraan pemilu, tiba-tiba sistem hendak diubah enam bulan sebelumnya pemilu," ucap Feri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati atau Ninis mengatakan mempermasalahkan sistem pemilu secara konstitusional tidak ideal. Terlebih tahapan sudah bergulir jauh.
"Dari penelusuran kami juga tidak pernah menemukan di negara lain mengganti sistem pemilu itu di tengah tahapan yang sedang jalan. Jadi sistem pemilu itu diubah berdasarkan evaluasi mendalam, refleksi, dan dalam kerangka revisi UU pemilu. Jadi bukan dibahas melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ninis. (MGN/Z-8)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved