Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai ada kepentingan yang menyusup dari upaya mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024.
"Kalau lah sistem itu diubah, saya yakin akan banyak kepentingan yang menyusup dan jelas tidak fair," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Sistem Proporsional Terbuka: Upaya Menjaga Kedaulatan Rakyat' di Fraksi NasDem, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6)
Feri menggambarkan dampak ubah sistem pemilu di tengah tahapan yang sudah berjalan dengan pertandingan sepak bola. Bila sistem diubah jelang pertandingan banyak pihak yang kecewa.
Baca juga : Ada Kepentingan yang Menyusup dari Upaya Mengubah Sistem Pemilu
"Tiba-tiba menjelang pertandingan dimuat aturan main yang menguntungkan peserta tertentu ya, pasti pertandingan tidak seru, peserta kecewa, penonton kecewa, terjadi perdebatan, dan orang akan menganggap perubahan sistem itu demi melancarkan orang menang menjadi champion dari dunia sepak bola," jelas Feri.
Baca juga : Wapres Ingatkan Diaspora Indonesia Tidak Golput, Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Ia juga heran upaya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan jelang pemilihan. Bila sistem itu dirasa bertentangan dan digugat ke MK, mestinya sudah dilakukan sejak lama.
"Kalau ada masalah mestinya setelah 2019 dievaluasi dan diubah. Kenapa kemudian setelah berlangsung ya hampir 5 tahun proses penyelenggaraan pemilu, tiba-tiba sistem hendak diubah enam bulan sebelumnya pemilu," ucap Feri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati atau Ninis mengatakan mempermasalahkan sistem pemilu secara konstitusional tidak ideal. Terlebih tahapan sudah bergulir jauh.
"Dari penelusuran kami juga tidak pernah menemukan di negara lain mengganti sistem pemilu itu di tengah tahapan yang sedang jalan. Jadi sistem pemilu itu diubah berdasarkan evaluasi mendalam, refleksi, dan dalam kerangka revisi UU pemilu. Jadi bukan dibahas melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ninis. (MGN/Z-8)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved