Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan komitmennya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Silmy menilai tingginya TPPO menujukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat.
Mengacu pada hal itu, Silmy meminta kantor Imigrasi mampu memberikan pemahaman akan bahaya TPPO. Selain itu Imigrasi diminta menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.
"Yang dijanjikan agen/calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya," tutur Silmy dalam keterangan resmi, Selasa (6/6).
Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi
Selain edukasi, peran imigrasi juga disebut Silmy sangat vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam proses penerbitan paspor.
Dijelaskan Silmy, kedepan pihaknya akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan permohonan paspor. Termasuk akan meminta pemohon untuk mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.
Baca juga: Kunjungi Entikong, Dirjen Imigrasi Pantau Para Pelintas di Perbatasan
"Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia maupun identitas lainnya. Ketika di black list mereka berusaha menggunakan identitas baru agar memperoleh paspor kembali," terangnya.
TPPO, kata Silmy bukan semata masalah imigrasi. Melainkan tanggungjawab semua institusi terkait lainnya. Silmy menilai perlu semangat bersama untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dalam permasalahan TPPO di perbatasan, isunya bukan hanya di tempat pemeriksaan Imigrasi, tetapi juga tentang masalah yang terjadi di sepanjang perbatasan," ucap Silmy.
"Kami tentu dengan semangat tinggi, bersama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangan bertentangan dengan hak asasi manusia," tukasnya.
Sebelumnya, TPPO tengah menjadi sorotan dan diangkat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut ada 1.900 pekerja Indonesia yang pulang dalam keadaan meninggal dunia dalam tiga tahun terakhir karena menjadi korban TPPO.
Terbaru, Khusus di Nusa Tenggara Timur (NTT), ada 53 jenazah WNI yang dipulangkan dalam kurun waktu Januari - Mei 2023. (Z-3)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved