Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Denny menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dari sebelumnya terbuka.
Denny juga menyampaikan pernyataan seolah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
"Pernyataan ini sontak membuat kegaduhan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap MK, Mahkamah Agung, dan mendegradasi kualitas demokrasi yang kita lakukan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/6).
Baca juga: Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati
Ferdinand mengatakan pernyataan Denny tersebut patut diduga mengandung unsur fitnah dan hoaks. Untuk itu, dia mendesak agar kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Denny.
Menurut dia, pernyataan Denny akan memiliki dampak tidak baik terhadap kepercayaan publik pada produk hukum MK dan pemilu. Maka sudah sepatutnya Denny segera dipanggil untuk diperiksa.
"Kita sebagai warga negara justru berkewajiban menjaga kualitas demokrasi agar kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi menjadi baik dan itu menjamin legitimisasi terhadap produk pemilu," paparnya.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Sementara itu, lanjut dia, pernyataan Denny tersebut juga berpotensi membuat kekacauan bila sosok dukungannya kalah dalam pemilu. Kekalahan itu akan dianggap sebagai kecurangan penguasa.
"Masyarakat pasti akan mendukung Polri untuk menegakkan hukum terkait pernyataan Denny Indrayana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyuarakan pernyataan serupa atas Denny Indrayana. Dia menyatakan putusan MK bersifat rahasia sebelum diumumkan secara resmi.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd. (RO/Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved