Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Denny menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dari sebelumnya terbuka.
Denny juga menyampaikan pernyataan seolah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
"Pernyataan ini sontak membuat kegaduhan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap MK, Mahkamah Agung, dan mendegradasi kualitas demokrasi yang kita lakukan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/6).
Baca juga: Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati
Ferdinand mengatakan pernyataan Denny tersebut patut diduga mengandung unsur fitnah dan hoaks. Untuk itu, dia mendesak agar kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Denny.
Menurut dia, pernyataan Denny akan memiliki dampak tidak baik terhadap kepercayaan publik pada produk hukum MK dan pemilu. Maka sudah sepatutnya Denny segera dipanggil untuk diperiksa.
"Kita sebagai warga negara justru berkewajiban menjaga kualitas demokrasi agar kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi menjadi baik dan itu menjamin legitimisasi terhadap produk pemilu," paparnya.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Sementara itu, lanjut dia, pernyataan Denny tersebut juga berpotensi membuat kekacauan bila sosok dukungannya kalah dalam pemilu. Kekalahan itu akan dianggap sebagai kecurangan penguasa.
"Masyarakat pasti akan mendukung Polri untuk menegakkan hukum terkait pernyataan Denny Indrayana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyuarakan pernyataan serupa atas Denny Indrayana. Dia menyatakan putusan MK bersifat rahasia sebelum diumumkan secara resmi.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd. (RO/Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved