Jumat 02 Juni 2023, 19:42 WIB

Polri Diminta Periksa Denny Indrayana

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Polri Diminta Periksa Denny Indrayana

ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana

 

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Denny menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dari sebelumnya terbuka.

Denny juga menyampaikan pernyataan seolah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko. 

"Pernyataan ini sontak membuat kegaduhan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap MK, Mahkamah Agung, dan mendegradasi kualitas demokrasi yang kita lakukan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahean dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (2/6).

Baca juga: Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati

Ferdinand mengatakan pernyataan Denny tersebut patut diduga mengandung unsur fitnah dan hoaks. Untuk itu, dia mendesak agar kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Denny. 

Menurut dia, pernyataan Denny akan memiliki dampak tidak baik terhadap kepercayaan publik pada produk hukum MK dan pemilu. Maka sudah sepatutnya Denny segera dipanggil untuk diperiksa. 

"Kita sebagai warga negara justru berkewajiban menjaga kualitas demokrasi agar kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi menjadi baik dan itu menjamin legitimisasi terhadap produk pemilu," paparnya. 

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Sementara itu, lanjut dia, pernyataan Denny tersebut juga berpotensi membuat kekacauan bila sosok dukungannya kalah dalam pemilu. Kekalahan itu akan dianggap sebagai kecurangan penguasa.

"Masyarakat pasti akan mendukung Polri untuk menegakkan hukum terkait pernyataan Denny Indrayana," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyuarakan pernyataan serupa atas Denny Indrayana. Dia menyatakan putusan MK bersifat rahasia sebelum diumumkan secara resmi. 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd. (RO/Z-1)

Baca Juga

Dok. Pribadi

Buka Rakernas PAPDESI, Ganjar Minta Kades Makmurkan Warga Desa

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 26 September 2023, 23:41 WIB
Ganjar meminta kepada para kepala desa untuk mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

BPK Menolak Komentar Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G

👤Fetry Wuryasti 🕔Selasa 26 September 2023, 23:24 WIB
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi menolak berkomentar soal aliran dana...
Dok.Setpres

Memahami Sejarah, Prabowo Sosok Pemimpin yang Mampu Jaga Persatuan

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Selasa 26 September 2023, 23:20 WIB
CALON presiden (capres) Prabowo Subianto diyakini mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan sosok Prabowo yang memahami...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya