Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencegahan tindakan koruptif tidak bisa dilakukan sendiri. Masyarakat harus mau menjadi pemantau agar pejabat di lingkungannya tidak berani main kotor.
"Seperti pemberdayaan masyarakat dengan informasi yang memadai untuk ikut mengawasi layanan publik, di mana korupsi pada sektor ini menimbulkan biaya sosial yang tinggi," kata Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Dian menyebut masyarakat harus berani melapor ke KPK jika mempunyai informasi terkait tindakan koruptif yang dilakukan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dinilai penting untuk memaksimalkan pencegahan korupsi.
Baca juga: Di ASEAN-PAC 2023, Firli Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
KPK juga bakal memberikan pelatihan digital kepada masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mencegah korupsi. Kontribusi masyarakat diharap meningkat jika sudah diajari.
"KPK melakukan manifestasi dalam menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan penanaman nilai-nilai integritas," ujar Dian.
Baca juga: Tahun 2045 Indonesia Ditargetkan Bebas Korupsi
KPK juga bakal bekerja sama dengan banyak pihak untuk memaksimalkan pendidikan antikorupsi agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah tindakan kotor itu terjadi. Kolaborasi dengan negara di ASEAN juga dimungkinkan terjadi.
Perwakilan Transparency International Mariam Mattew menyambut baik rencana KPK untuk bekerja sama memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Kolaborasi yang baik dinilai penting karena tindakan kotor itu kerap menyebabkan adanya krisis ekonomi di beberapa negara.
Pemimpin negara wajib menjadi garda terdepan untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Kepala pemerintahan juga harus menjamin masyarakat aman jika mengadukan pejabatnya.
"Pemerintah harus membuka ruang untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan, mulai dari aktivis, pemilik bisnis, hingga komunitas terpinggirkan dan kaum muda. Dalam masyarakat demokratis, rakyat dapat bersuara untuk membantu memberantas korupsi dan menuntut dunia yang lebih bersih bagi kita semua," tutur Mariam. (Z-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved