Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir fenomena transaksi digital dalam kegiatan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Ketentuan pembayaran sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik maupun dompet digital telah dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin (29/5).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. Saat merumuskan PKPU tentang pelaporan dana kampanye, KPU, lanjutnya, memperhatikan fenomena disrupsi digital.
"Yang salah satunya adalah semakin masifnya penggunaan e-wallet, e-money dan jenis platform elektronik lainnya," aku Idham di Jakarta, Sabtu (27/5).
Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024
Meski sumbangan berasal dari transaksi elektronik, dana kampanye peserta Pemilu 2024 tetap wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Menurut Idham, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dari sisi pengawasan, ia mengakui sumbangan dana kampanye lewat dompet digital memang agak menyulitkan. Apalagi, transaksi uang elektronik hanya berbasis nomor telepon saja, tanpa butuh membuka rekening. Oleh karena itu, regulasi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lainnya. (Tri/Z-7)
PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Bale Syariah by BSN untuk mendorong transaksi digital, menargetkan pertumbuhan pengguna dua kali lipa
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
Di era percepatan digital yang begitu masif, konsep big data semakin akrab dalam keseharian. Hampir seluruh aktivitas ekonomi kini meninggalkan rekam digital.
SAMSUNG resmi merilis Samsung Wallet di tanah air, adalah dompet digital komprehensif pertama di Indonesia yang terintegrasi langsung di smartphone.
Generasi muda kini tidak lagi melihat tabungan dan pembayaran sebagai dua hal terpisah, melainkan sebagai satu ekosistem digital yang terintegrasi.
Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online (judol).
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di akun DANA dengan mudah dan aman! Panduan lengkap langkah demi langkah, syarat, limit, dan tips agar pengajuan lihat selengkpanya
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di DANA Premium! Panduan lengkap, syarat mudah, proses cepat. Ajukan pinjaman online sekarang juga! lihat selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved