Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Menurut Ghufron, penahanan merupakan opsi pilihan atas pertimbangan penyidik. Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan jika tersangka kooperatif.
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ucap Ghufron.
KPK meyakini Hasbi dan Dadan bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Baca juga : Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Janji Patuh Hukum
"Yang bersangkutan (Hasbi dan Dadan) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi. (MGN/Z-5)
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
Penyidik disebut lebih mengetahui soal waktu pemeriksaan hingga penahanan. Sehingga, Fitroh tak dapat lebih jauh menjelaskan informasi tersebut.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved