Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Upaya paksa itu disebut bukan keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).
Menurut Ghufron, penahanan merupakan opsi pilihan atas pertimbangan penyidik. Upaya paksa itu tidak bisa dilakukan jika tersangka kooperatif.
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan," ucap Ghufron.
KPK meyakini Hasbi dan Dadan bakal kooperatif dalam kasus ini. Kedatangannya sebagai tersangka dinilai bukti kepatuhan dalam proses hukum.
Baca juga : Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Janji Patuh Hukum
"Yang bersangkutan (Hasbi dan Dadan) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu berjanji bakal patuh dengan seluruh proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasbi enggan memberikan keterangan soal pertanyaan penyidik terhadapnya. Menurutnya, informasi itu bukan ranahnya.
"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya enggak mungkin memberikan statement apapun," ucap Hasbi. (MGN/Z-5)
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved