Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK lima hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu disebut sebagai strategi baru.
"Ini hal baru, strategi baru yang KPK lakukan dari pemeriksaan LHKPN dilimpahkan pada proses penindakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/5).
Ali menjelaskan pihaknya serius menindak pejabat yang LHKPN-nya dinilai janggal. Proses hukum ini dinilai sebagai terobosan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Bea Cukai Makassar Dicopot
"Kan beberapa sudah naik dari proses LHKPN ke penyelidikan. Jadi ketika pada proses lidik artinya maka ini sebuah kemajuan," ucap Ali.
Pemeriksaan LHKPN juga disebut sebagai penyinkronan aset dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat. Aset maupun uang panas yang tidak dilaporkan itu pasti terdeteksi jika sudah didalami.
Baca juga: Periksa Sang Adik, KPK Usut Asal Usul Aset Mewah Rafael Alun
"Ini dari pemeriksaan LHKPN dari pencegahan dilakukan riksa klarifikasi, ditemukan data tidak sinkron, dan itu diduga dari hasil gratifikasi tidak dilaporkan dalam LHKPN, baru kemudian dilanjutkan pada proses penindakan," ujar Ali.
KPK menegaskan serius menindaklanjuti klarifikasi LHKPN. Total, ada lima pemeriksaan aset pejabat yang kini diproses divisi penindakan Lembaga Antikorupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lima pejabat itu yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Wahono Saputro. (Z-3)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved