Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI Garda Perubahan Indonesia atau (Garuda) menargetkan tembus ke Senayan pada Pemilu 2024. Partai pimpinan Ahmad Ridha Sabana menjadi parati ke enam yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kali ini kita pastikan bisa menembus ambang batas," kata Ridha, Kamis (11/5).
Sebelumnya, Partai Garuda sempat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 6. Saat itu, Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50% dari total jumlah suara sah nasional.
Baca juga : Jangan Jadikan Lawan Politik Sebagai Musuh
Pada Pemilu 2024, Partai Garuda mendapat nomor urut 11. Partai tersebut banyak merekrut tokoh-tokoh muda berlatar belakang aktivis dari perguruan tinggi maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Adapun keterwakilan perempuan minimal dalam daftar bacaleg Garuda mencapai hampir 40%.
Baca juga : Partai Garuda Papua Pegunungan Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024
"Caleg-caleg RI kita berasal hampir 98% nyaleg sesuai dengan provinsinya, walaupun untuk caleg DPR RI," jelas Ridha.
Sebagai partai politik yang tidak memiliki wakil di Senayan, Ridha mengatakan pihaknya hanya akan mencalonkan calon presiden. Meski sudah ditetapkan, Ridha masih merahasiakan sosok calon presiden yang didukung Partai Garuda.
"Yang pasti dia cinta terhadap republik ini, cinta NKRI, dan sangat dekat dengan Garuda," tandasnya. (Z-8)
KADER Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar.
Pelaporan terhadap Ketum Partai Garuda itu sempat ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Putusan soal usia calon kepala daerah menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
PARTAI Garuda menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved