Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Ummat, pendatang baru dalam Pemilu 2024 yang mengusung ideologi Islam, tak kesulitan dalam merekrut bakal calon anggota legislatif atau bacaleg non Muslim. Para bacaleg dari Partai Ummat di wilayah Indonesia bagian timur seperti Bali dan Papua, rerata beragama bukan Muslim.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, pihaknya memperjuangkan nilai dan norma-norma Islam dalam berpolitik dan pemerintahan. Kendati demikian, Partai Ummat tetap menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai koridor berpolitik.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
"Saya kira (ideologi) itu tidak menghalangi kami merekrut saudara-saudara kita non muslim. Caleg-caleg kami di Bali dan Indonesia timur hampir semuanya non Muslim," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Baca juga : Partai Ummat Jaring Bakal Capres, Nama Anies Baswedan Masuk
Partai Ummat, lanjut Nazaruddin, mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI ke KPU RI hari ini. Menurutnya, Partai Ummat memprioritaskan tokoh-tokoh lokal yang memiliki basis kultural ketokohan yang kuat. Itu termasuk tokoh alumni Gerakan 212 dan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa politisi senior Amien Rais selaku pendiri Partai Ummat tidak didaftarkan sebagai caleg. Sebab, Amien merupakan tokoh dan guru bangsa.
Partai Ummat menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. Empat partai sebelumnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. (Z-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved