Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Ummat, pendatang baru dalam Pemilu 2024 yang mengusung ideologi Islam, tak kesulitan dalam merekrut bakal calon anggota legislatif atau bacaleg non Muslim. Para bacaleg dari Partai Ummat di wilayah Indonesia bagian timur seperti Bali dan Papua, rerata beragama bukan Muslim.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, pihaknya memperjuangkan nilai dan norma-norma Islam dalam berpolitik dan pemerintahan. Kendati demikian, Partai Ummat tetap menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai koridor berpolitik.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
"Saya kira (ideologi) itu tidak menghalangi kami merekrut saudara-saudara kita non muslim. Caleg-caleg kami di Bali dan Indonesia timur hampir semuanya non Muslim," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Baca juga : Partai Ummat Jaring Bakal Capres, Nama Anies Baswedan Masuk
Partai Ummat, lanjut Nazaruddin, mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI ke KPU RI hari ini. Menurutnya, Partai Ummat memprioritaskan tokoh-tokoh lokal yang memiliki basis kultural ketokohan yang kuat. Itu termasuk tokoh alumni Gerakan 212 dan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa politisi senior Amien Rais selaku pendiri Partai Ummat tidak didaftarkan sebagai caleg. Sebab, Amien merupakan tokoh dan guru bangsa.
Partai Ummat menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. Empat partai sebelumnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved