Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARTAI Ummat, pendatang baru dalam Pemilu 2024 yang mengusung ideologi Islam, tak kesulitan dalam merekrut bakal calon anggota legislatif atau bacaleg non Muslim. Para bacaleg dari Partai Ummat di wilayah Indonesia bagian timur seperti Bali dan Papua, rerata beragama bukan Muslim.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, pihaknya memperjuangkan nilai dan norma-norma Islam dalam berpolitik dan pemerintahan. Kendati demikian, Partai Ummat tetap menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai koridor berpolitik.
Baca juga : Tanpa Nama Amien Rais, Partai Ummat Daftarkan Bacalegnya ke KPU
"Saya kira (ideologi) itu tidak menghalangi kami merekrut saudara-saudara kita non muslim. Caleg-caleg kami di Bali dan Indonesia timur hampir semuanya non Muslim," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
Baca juga : Partai Ummat Jaring Bakal Capres, Nama Anies Baswedan Masuk
Partai Ummat, lanjut Nazaruddin, mendaftarkan 580 bacaleg DPR RI ke KPU RI hari ini. Menurutnya, Partai Ummat memprioritaskan tokoh-tokoh lokal yang memiliki basis kultural ketokohan yang kuat. Itu termasuk tokoh alumni Gerakan 212 dan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa politisi senior Amien Rais selaku pendiri Partai Ummat tidak didaftarkan sebagai caleg. Sebab, Amien merupakan tokoh dan guru bangsa.
Partai Ummat menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. Empat partai sebelumnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. (Z-8)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved