Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu

Meilani Teniwut
09/5/2023 15:05
Mengetahui Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu
Perbedaan PPS dan PPK(Antara)

TAHAPAN penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah berjalan. Untuk memperlancar tahapan, sejumlah petugas pelakana pemilu sudah direkrut dan menjalankan tugasnya. 

Dari sejumlah petugas pelaksana pemilu, ada PPS dan PPK. PPS adalah Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

PPS dan PPK itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca juga: Legislatif Adalah: Pengertian, Kekuasaan, Fungsi, dan Tugasnya

Lalu, apa perbedaan dari PPK dan PPS? 

Tugas PPK 

Baca juga: Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota; 
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; 
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS 

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara; 
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; 
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); 
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU dan PPK; 
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; 
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; 
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; 
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan. 

  • Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000.
  • Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000. 
  • Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 
  • Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya