Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEGISLATIF adalah kekuasaan untuk merumuskan atau membuat undang-undang yang diperlukan negara. Cabang dari kekuasaan legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dapat mencerminkan kedaulatan rakyat. Pasalnya, untuk menetapkan suatu peraturan wewenang berada di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Secara singkatnya kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengaturan.
Legislatif di Indonesia merupakan salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain eksekutif dan yudikatif. Legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Legislatif di Indonesia terdiri dari dua lembaga, yaitu:
Baca juga: Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): lembaga legislatif yang memiliki 575 anggota, terdiri dari 10 partai politik yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali. DPR bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan undang-undang, menyetujui anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): lembaga legislatif yang memiliki 136 anggota, yang berasal dari masing-masing provinsi di Indonesia. DPD memiliki fungsi untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
3. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri dari DPR dan DPD yang bertanggung jawab menetapkan perubahan atas UUD 1945, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun, MPR hanya berfungsi pada saat-saat tertentu, seperti pemilihan presiden, atau melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved