Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi dengan baik jelang pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dalam hal ini, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai tempat mengunggah dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Silon digunakan untuk memudahkan proses administrasi pencalonan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Silon dapat dimanfaatkan pemilih untuk lebih mengenal para caleg.
"Dengan adanya Silon nantinya juga bisa memudahkan pemilih mendapatkan informasi mengenai siapa caleg-calegnya agar pemilih bisa mempelajari latar belakang dari caleg-caleg tersebut," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (27/4).
Baca juga : KPU Diminta Segera Tuntaskan Data 600 Ribu Pemilih Ganda
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa dokumen pengajuan yang perlu diunggah oleh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Sipol. Dalam Surat Pengumuman KPU pada Senin (24/4), ia menguraikan dokumen-dokumen itu antara lain surat pengajuan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON yang disertai foto diri terbaru bakal calon.
"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," jelas Hasyim.
Baca juga : Dukung Ganjar, PPP Terancam Gagal ke Senayan Lewat Pemilu 2024
Bagi partai politik, Khoirunnisa menggarisbawahi pentingnya kelengkapan berkas administrasi bagi bakal calon perempuan. Menurutnya, para bakal calon perempuan biasanya diminta mendaftar pada detik-detik terakhir. Selain itu, mereka juga kerap tidak mendapat pendampingan dari partai, sehingga harus berusaha sendiri.
"Kalau tidak disiapkan dari awal, ini bisa membuat mereka kesulitan saat mendaftar," tandasnya.
Diketahui, KPU baru membuka pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 pada Senin (1/5) mendatang. Adapun durasi pengajuan bakal calon tersebut akan berlangsung sampai Minggu (14/5). (Z-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved