Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENYEBARAN kampanye berupa hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat terjadi pada Pemilu 2019 diproyeksi akan terulang lagi pada Pemilu 2024. Sebab, masih banyak persoalan terkait aturan kampanye politik di media sosial.
Demikian hasil penelitian The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengenai penataan kampanye politik di media sosial untuk persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, pada aspek regulasi, kampanye politik di media sosial masih belum diatur secara spesifik dan jelas.
Selain itu, pengaturan yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki ketidaksinkronan. Oleh karenanya, bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
"KPU dan Bawaslu perlu menyamakan persepsi mengenai definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di media sosial," kata Adinda melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
KPU, lanjutnya, perlu mengatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu didorong untuk memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial serta mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye
Upaya tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Sebab, sanksi yang dijatuhkan diyakini akan memengaruhi preferensi pemilih pada pemilu.
Terpisah, anggota KPU RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan KPU masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkapnya.
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz. (Tri/Z-7)
Diskusi Penyebaran Misinformasi dan Hoaks di Tengah Digitalisasi Iinformasi
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
SEBUAH video yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad viral di media sosial. Profil Faby Marcelia
SEBUAH rekaman yang diduga memperlihatkan prosesi akad nikah siri antara Faby Marcelia dan Ichal Muhammad mendadak viral di media sosial.
Pada Juli 2025, unduhan X di Google Play mengalami penurunan yang signifikan menjadi 44% year-on-year di seluruh dunia, sementara unduhan di iOS justru meningkat 15%.
Gedung Putih meluncurkan akun TikTok, di tengah perdebatan mengenai keberadaan aplikasi milik perusahaan Tiongkok, ByteDance, di Amerika Serikat.
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved