Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN kampanye berupa hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat terjadi pada Pemilu 2019 diproyeksi akan terulang lagi pada Pemilu 2024. Sebab, masih banyak persoalan terkait aturan kampanye politik di media sosial.
Demikian hasil penelitian The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengenai penataan kampanye politik di media sosial untuk persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, pada aspek regulasi, kampanye politik di media sosial masih belum diatur secara spesifik dan jelas.
Selain itu, pengaturan yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki ketidaksinkronan. Oleh karenanya, bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
"KPU dan Bawaslu perlu menyamakan persepsi mengenai definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di media sosial," kata Adinda melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
KPU, lanjutnya, perlu mengatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu didorong untuk memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial serta mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye
Upaya tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Sebab, sanksi yang dijatuhkan diyakini akan memengaruhi preferensi pemilih pada pemilu.
Terpisah, anggota KPU RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan KPU masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkapnya.
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz. (Tri/Z-7)
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Matcha memang kaya akan katekin, terutama epigallocatechin gallate (EGCG) yang bersifat antioksidan.
Cara seseorang mengekspresikan kesedihannya berkaitan erat dengan apa yang dirasa paling menguatkan bagi dirinya sendiri.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved