Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEBARAN kampanye berupa hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sempat terjadi pada Pemilu 2019 diproyeksi akan terulang lagi pada Pemilu 2024. Sebab, masih banyak persoalan terkait aturan kampanye politik di media sosial.
Demikian hasil penelitian The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengenai penataan kampanye politik di media sosial untuk persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024. Direktur Eksekutif TII Adinda Tenriangke Muchtar mengatakan, pada aspek regulasi, kampanye politik di media sosial masih belum diatur secara spesifik dan jelas.
Selain itu, pengaturan yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih memiliki ketidaksinkronan. Oleh karenanya, bentuk dan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.
Baca juga: KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
"KPU dan Bawaslu perlu menyamakan persepsi mengenai definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, serta sanksi pelanggaran kampanye di media sosial," kata Adinda melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).
KPU, lanjutnya, perlu mengatur mengenai standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu didorong untuk memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran kampanye politik di media sosial serta mengumumkan kepada publik secara berkala kasus pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Revisi Regulasi Kampanye
Upaya tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran. Sebab, sanksi yang dijatuhkan diyakini akan memengaruhi preferensi pemilih pada pemilu.
Terpisah, anggota KPU RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU (PKPU) soal kampanye untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan KPU masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkapnya.
Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi. Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz. (Tri/Z-7)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved