Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengesahan Perppu Mempertegas Penyelenggaraan Pemilu 2024

Tri Subarkah
04/4/2023 16:44
Pengesahan Perppu Mempertegas Penyelenggaraan Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja (kiri)(MI/USMAN ISKANDAR)

DISAHKANNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI semakin mempertegas penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Baja, pengesahan itu menepis keraguan gagalnya penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024 karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal. Jadi isu-isu yang beredar tidak benar," katanya saat dihubungi, Selasa (4/4).

Bagja juga menegaskan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU memperjelas dan memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Bawaslu Klaim Tuntaskan Insiden Bagi-Bagi Amplop Logo Banteng Pekan Ini

Dengan adanya cantolan hukum bagi penyelenggaraan pemilu di empat DOB, Bagja mengatakan tindak lanjut berikutnya adalah memperjelas pendanaan, baik ke pemerintah dan DPR. Ia menyebut penyelenggara pemilu akan membicarakan hal tersebut dengan pemerintah dan parlemen.

"DOB, kan, belum dibicarakan lagi, misalnya terkait dana untuk DOB baru di Papua dan Papua Barat," aku Bagja.

Baca juga: Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU akan melengkapi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, implikasi dari disahkannya Perppu Pemilu oleh DPR berkaitan dengan penetapan daftar calon tetap (DTC) pada 3 November 2023.

Adapun menurut Idham empat DOB Papua sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran calon legislatif.

Perppu Pemilu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI tadi pagi. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menguraikan beberapa poin utama dalam Perppu Pemilu, misalnya pembentukan dan penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru serta penyesuaian jumlah kursi DPR RI menjadi 580 kursi. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya