Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DISAHKANNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI semakin mempertegas penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Baja, pengesahan itu menepis keraguan gagalnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kita akan semakin jelas dalam menghadapi Pemilu 2024 karena tidak ada keraguan bahwa pemilu ini gagal. Jadi isu-isu yang beredar tidak benar," katanya saat dihubungi, Selasa (4/4).
Bagja juga menegaskan bahwa pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU memperjelas dan memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Keempat DOB yang dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Barat Daya.
Baca juga: Bawaslu Klaim Tuntaskan Insiden Bagi-Bagi Amplop Logo Banteng Pekan Ini
Dengan adanya cantolan hukum bagi penyelenggaraan pemilu di empat DOB, Bagja mengatakan tindak lanjut berikutnya adalah memperjelas pendanaan, baik ke pemerintah dan DPR. Ia menyebut penyelenggara pemilu akan membicarakan hal tersebut dengan pemerintah dan parlemen.
"DOB, kan, belum dibicarakan lagi, misalnya terkait dana untuk DOB baru di Papua dan Papua Barat," aku Bagja.
Baca juga: Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU akan melengkapi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, implikasi dari disahkannya Perppu Pemilu oleh DPR berkaitan dengan penetapan daftar calon tetap (DTC) pada 3 November 2023.
Adapun menurut Idham empat DOB Papua sudah siap menerima pengajuan atau pendaftaran calon legislatif.
Perppu Pemilu disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI tadi pagi. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menguraikan beberapa poin utama dalam Perppu Pemilu, misalnya pembentukan dan penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru serta penyesuaian jumlah kursi DPR RI menjadi 580 kursi. (Tri/Z-7)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved