Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempersilahkan publik untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya tindak kecurangan Pehttps://mediaindonesia.com/tag/pemilumilu seperti halnya kasus bagi-bagi uang yang dihttps://mediaindonesia.com/tag/bawaslulakukan oleh anggota partai politik atau calon peserta pemilu.
Bagja yang ditemui di gedung DPR Jakarta mengatakan hal tersebut agar publik peduli dengan kualitas pemilu dan calon yang akan dipilihnya.
“Jadi kalau ada indikasi pelanggaran maka tentu akan kami proses dan masyarakat bisa melaporkan ini. Jadi memang aturannya tidak seketat pada masa kampanye,” ujarnya, Senin (27/3).
Baca juga : Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
Kejadian pembagian uang yang diduga dilakukan oleh kader PDI Perjuangan Said Abdullah di Sumenep Jawa Timur di sebuah rumah ibadah saat ini sudah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Sumenep terkait konteks perkara dugaan pelanggaran.
“Video yang beredar di media sosial sedang kami baru dapat infonya dan sekarang kami koordinasi dengan bawaslu sumenep untuk kemudian penelusuran konteks perkara dugaan terjadi pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Baca juga : Bawaslu Selidiki Insiden Bagi-Bagi Amplop Berlogo Banteng di Rumah Ibadah
Bawaslu tetap pada komitmen bersama sebagai penyelenggara pemilu bahwa tidak boleh ada kejadian atau politik praktis di tempat ibadah apa pun bentuknya. Dia berujar sekarang merupakan masa tahapan sosialisasi bukan tahapan kampanye maka dalam pasal 280 yang perlu dikaji adalah dugaan jenis pelanggaran.
“Apakah termasuk pidana pemilu atau bukan. Dalam konteks aturan pada saat ini bukan masa tahapan kampanye tapi sosialisasi sehingga agak sulit untuk menjangkau pidana pemilu khususnya politik uang karena terjadi di masa sosialisasi. Namun kita bisa melihat nanti apakah bisa masuk namanya melakukan kampanye di luar masa kampanye,” tandasnya. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved