Jumat 24 Maret 2023, 23:51 WIB

Pigai Berharap KPK Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Thomas Harming Suwarta | Politik dan Hukum
Pigai Berharap KPK Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Singapura

MI/ROMMY
Aktivis HAM Natalius Pigai.

 

AKTIVIS Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin pada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Menurut Pigai, lembaga antirasywah itu sepatutnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Lukas.

"Permintaan Pak Lukas untuk berobat ke Singapura itu memang sebaiknya diberikan oleh KPK. Bisa dengan biaya sendiri atau oleh biaya KPK dan tentu saja karena ini dalam proses hukum bisa ditemani oleh tim KPK. Tidak ada masalah dengan itu karena beliau memang sudah cocok dengan dokter dan RS di Singapura yang sejak awal menangani sakitnya," ungkap Pigai kepada Media Indonesia, Jumat (24/3).

Pigai menambahkan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memiliki komitmen penegakan hukum yang berbasis humanis dan karena itu aspek HAM tidak bisa diabaikan begitu saja.


Baca juga: Lukas Enembe Tolak Obat Pemberian Dokter KPK, Minta Diterbangkan ke Singapura


"Termasuk permintaan berobat ke Singapura itu masuk dalam pertimbangan HAM yang sebaiknya dipenuhi oleh KPK," jelas dia.

Seperti diberikan Lukas Enembe mengajukan permohonan pada KPK untuk berobat ke Singapura. Lukas beralasan, sakit yang dideritanya terkait gangguan jantung, hipertensi, dan ginjal sudah sejak awal ditangani oleh dokter di RS Singapura.

Lantaran itu pula Lukas selama ditahan KPK menolak mengonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter yang direkomendasikan KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan pada 10 Januari 2023. (I-2)

Baca Juga

Antara

Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:55 WIB
Firli dinilai tidak mematuhi hukum dengan tidak memenuhi panggilan...
Antara

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:53 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu...
MI/Moh Irfan

Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:50 WIB
MAKI menilai Ombudsman berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya