Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEHADIRAN panitia khusus (pansus) DPR terkait kasus transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun dinilai diperlukan. Sehingga, kasus tersebut tidak lenyap begitu saja.
"Pansus dalam kapasitas mendorong agar isu Rp349 triliun ini tidak menguap," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Kamis (23/3).
Herdiansyah mengatakan pansus dapat memberikan petunjuk penting bagi aparat penegak hukum (APH). Sehingga, APH dapat mempertajam penyelidikannya.
Baca juga: Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani
"Untuk membongkar tuntas, itu tentu saja sepenuhnya menjadi otoritas APH," jelas Herdiansyah.
Pansus, kata dia, perlu menggali kebenaran dugaan TPPU beserta kemungkinan tindak pidana asalnya atau predicat crime. Sehingga, kasus itu tidak hanya sebatas disebut terjadi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Pakar Hukum: Menkeu Harus Berani Pecat ASN Curang
Herdiansyah menuturkan besar kemungkinan predicat crime berasal dari pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kedua instrumen itu harus disasar oleh pansus.
"Jangan sampai predicat crimenya seolah sudah dikunci hanya sebatas kejahatan perpajakan dan kepabeanan, sebagaimana kesimpulan prematur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tempo hari," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa sempat melontarkan untuk dibuat pansus terkait polemik transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia menilai pansus penting untuk membongkar secara tuntas mengenai transaksi tersebut.
"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Ia mengatakan pansus akan memberi ruang keterbukaan bagi Mahfud MD hingga PPATK. Termasuk kepada Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai yang disebut sebagai area tempat transaksi mencurigakan itu ditemukan. (Z-3)
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved