Kamis 23 Maret 2023, 09:20 WIB

Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

MI/Cri Canon
Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta

 

PERSIDANGAN kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan mantan Rektor Unila Karomani kian menarik. Pasalnya banyak pihak mengaku memberikan uang panas. Teranyar, mantan anggota DPR Aryanto Munawar mengaku menyetorkan Rp500 juta untuk mendapatkan kursi pendidikan buat anak polisi berinisial HA.

Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya sudah mengantongi banyak fakta menarik dalam persidangan yang berlangung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung itu. Lembaga Antirasuah bakal melakukan kajian untuk mengembangkan kasus.

"Saya kira fakta-fakta persidangan sudah cukup banyak yang menarik, untuk kemudian nanti mudah-mudahan tim jaksa bisa mengaitkan satu fakta dengan fakta yang lain sehingga kemudian bisa memperoleh fakta hukum untuk menindaklanjuti siapa yang bisa dipertanggungjawabkan selanjutnya," kata Ali dalam telekonferensi yang dikutip, Kamis (23/3).

Baca juga: KPK Sebut Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

Ali mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa yang menangani persidangan ini. KPK memastikan perkara ini tidak berhenti dalam penerimaan suap yang diduga dilakukan Karomani.

"KPK kami pastikan tidak pernah berhenti dalam satu titik, kami terus kembangkan informasi dan data," ucap Ali.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat, KPK: Kami Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien

Sebelumnya, Aryanto Munawar mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta untuk meloloskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada 2021 lewat jalur mandiri.
 
Hal itu terungkap saat  Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 untuk terdakwa Karomani.
 
Menurut Aryanto, mahasiswa yang dititipkan tersebut merupakan anak dari rekannya yang merupakan anggota kepolisian bernama HA.

"Uang Rp500 juta tersebut dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) sebanyak Rp400 juta dan Infaq pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) Rp100 juta," kata dia.

Aryanto melanjutkan, HA awalnya bersedia menyumbang senilai Rp300 juta. Namun anaknya tersebut sudah terlanjur mengisi SPI Unila senilai Rp400 juta.
 
"Pak Karomani telepon saya, bilang nilainya tidak bisa dirubah, jadi tetap Rp400 juta itu, karena sudah diisi oleh mahasiswa tersebut," kata dia. (Z-3)

Baca Juga

Antara

Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:55 WIB
Firli dinilai tidak mematuhi hukum dengan tidak memenuhi panggilan...
Antara

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila tidak Ajukan Banding

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:53 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu...
MI/Moh Irfan

Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 07:50 WIB
MAKI menilai Ombudsman berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya