Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. Pertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Potensi pelanggaran kedua, kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal. Potensi Ketiga, lanjut dia, Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan dan keempat, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.
"Penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan pengunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan alun-alun. Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024," ujarnya mengutip rilis, Sabtu (18/3).
Baca juga : Pendamping Anies Baswedan Didorong Figur Potensial Gaet Pemilih di Kantong Suara Besar
Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, isu Suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dan lain-lain.
Selain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir.
Baca juga : Pentingnya Sinergisitas dalam Deteksi Dini Kerawanan Keamanan Pemilu di Kepri
"Ini juga rentan, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan. Juga rentan kampanye kampanye di luar zona kampanye dan melebihi pukul 6 sore, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU," tuturnya.
Lalu, hal yang juga menurutnya menjadi potensi pelanggaran kampanye 2024 adalah indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dalam kampanye, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).
"Pelibatan anak dalam kampanye. Ini juga rentan sekali, di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye," jelasnya.
Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye. "Semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas terhadap proses demokrasi dan menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam pemilu," tegasnya. (Z-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved