Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEMBILAN fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi undang-undang (UU).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan semua fraksi di Komisi II sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya dan menyatakan setuju untuk mengesahkan perppu tersebut.
"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," ujarnya, Rabu (15/3).
Baca juga: DPR Terima Surpres Perppu Ciptaker dan Perppu Pemilu
Pernyataan Doli tersebut kemudian dijawab oleh peserta rapat kerja dengan Kementerian Dalam dagri dan Kementerian Hukum dan Ham dengan jawaban setuju.
“Setuju”.
Baca juga: Perppu Pemilu Gugur, Penetapan 18 Parpol Tetap Sah
Fraksi yang menyetujui perppu yakni partai Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat kemudian PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh fraksi dan anggota Komisi II DPR sudah menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," tukasnya. (Sru/Z-7)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved