Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGAJAR pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sah meski DPR tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum.
"Hal ini karena telah diimplementasikan pada masa keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi Anggraini di Semarang, hari ini.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta enam parpol lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota. Dasar hukum keputusan KPU itu, antara lain, Perpu Pemilu.
Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR RI dalam persidangan yang berikut.
Sesuai dengan konstitusi, kata Titi, jika Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR RI pada persidangan yang berikut, perpu ini menjadi gugur keberlakuannya.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi
Dijelaskan pula bahwa persidangan berikut merujuk masa sidang setelah Perpu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 adalah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, mulai 10 Januari hingga 16 Februari 2023.
"Namun, sampai dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023, Kamis (16/2), DPR tidak memberikan persetujuan atas Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu," kata Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem.
Dengan demikian, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka Perpu No. 1 Tahun 2022 harus dicabut dan keberlakuannya menjadi gugur.
Akibat perpu yang tidak mendapatkan persetujuan, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu termasuk rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS) harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 21 tahun," ujarnya.
Begitu pula masa kampanye, lanjut Titi, kembali pada ketentuan semula sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, yaitu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, dan pemilu DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.(Ant/OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved