Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KEMENTERIAN Agama menegaskan bahwa penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak membedakan usia jemaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia). Pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespon pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office. Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk kategori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” terang Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3).
Baca juga: Haji Ramah Lansia Jadi Semangat Penyelenggaraan di Tahun Ini
“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Hilman menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji.
Baca juga: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Haji 2023
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3%. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7%,” jelas Hilman.
Baca juga: Cek Fasilitas Haji 2023, Menag Minta Syarikah Beri Layanan Terbaik
Dirjen PHU mengakui bahwa jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jemaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.
“Banyaknya jemaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’. Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah, termasuk mereka yang lansia,” sebut Hilman.
“Jadi, semangat Haji Ramah Lansia ini juga merepresentasikan ikhtiar kami dalam memberikan layanan terbaik untuk mereka yang sudah lanjut usia, tentu dengan tidak mengabaikan hak-hak jemaah secara keseluruhan,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
WAKIL Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK emanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi haji 2024
Juru bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci isi temuan KPK, namun, masalah dalam sektor penentuan kuota haji sudah diserahkan ke pihak terkait.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Kedua dekan itu harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pada haji 2024 mendatang, dengan mengacu pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
Saat ini, ada 43 jemaah haji Indonesia yang masih menjalani perawatan di RS Arab Saudi. Tim KUH KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masih terdapat beberapa jemaah haji tertinggal di Arab Saudi karena sakit dan hilang. Ini penjelasan Menag Yaqut.
HINGGA 23 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 135.475 orang, tergabung dalam 353 kelompok terbang (kloter).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved