Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya menerapkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berbasis elektronik.
Terobosan yang dikembangkan Polri itu bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan kemudahan yang bisa dirasakan masyarakat di era digital.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai peluncuran Aplikasi Elektronik Samsat Digital Nasional (e-Signal) di Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Selasa (14/3).
Menurut Kapolri, aplikasi E-Signal yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merupakan wujud peningkatan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam perpanjangan STNK. Diharapkan, masyarakat akan semakin dimudahkan dengan program tersebut.
"Ke depan kita rencanakan menggunakan STNK elektronik, setelah kita kembangkan programnya. Saat ini perpanjangan STNK menggunakan online, dan STNK-nya elektronik," ujar Jenderal Listyo.
e-AVIS
Pada kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS). Aplikasi tersebut bisa melayani ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Melalui e-AVIS, Kapolri mengatakan, masyarakat akan mendapatkan berbagai informasi mengenai prosedur pembuatan SIM. Sehingga, masyarakat mengetahui kemampuan yang harus dimiliki sebelum mengajukan pembuatan SIM.
"Kita luncurkan juga panduan untuk yang akan ujian SIM. Kita berikan modul pelatihan, sehingga masyarakat bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan, di situ ada penjelasan dan panduannya," bebernya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Kapolri berharap masyarakat semakin memahami aturan dalam berlalu lintas. Pasalnya, hal tersebut akan mengurangi risiko pelanggaran dan kecelakaan.
"Jadi hal-hal ini yang ke depan terus ditingkatkan, sehingga harapan kita di tahun 2023 kualitas pelayanan publik di sisi Polantas akan semakin baik," tandasnya. (N-2)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkiniĀ
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved