Kamis 09 Maret 2023, 22:36 WIB

PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres karena Diskriminatif

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres karena Diskriminatif

Instagram
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo

 

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung  kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini.

“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo lewat keterangannya yang diterima, Kamis (9/3).

Francine menambahkan, dalam dua UU Pemilu ebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Menurutnya, tiada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan  cawapres yang usianya 35-39 tahun.

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Permohonan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi tersebut diajukan PSI hari ini bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom.

"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

“Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu.  “Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” pungkasnya. (Ant/H-3)

Baca Juga

ANTARA/Aditya Pradana Putra

PPATK Tegaskan Berhak Mempermasalahkan Rekening Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 12:33 WIB
"Dalam konteks kewenangannya, baik PPATK sebagai penyidik maupun sebagai institusi negara mempunyai kewenangan yang salah satunya...
MI/Susanto

KPK Bagikan Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:31 WIB
Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Sudah Sita Lebih dari Rp100 Miliar dari Kasus Suap Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:23 WIB
Barang yang disita berupa uang tunai, emas batangan sampai kendaraan. KPK, saat ini, tengah fokus menguatkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya