Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TERGUGAT kasus gagal ginjal akut pada anak meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan gugatan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak. Tergugat tersebut di antaranya PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, PT. Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, PT. Mega Setia Agung Kimia, Badan POM, Kemenkes, dan 1 turut tergugat Kemenkeu.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Tegar Putu Hena mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa para tergugat ingin kasus ini gagal sebelum dimulai.
"Bisa kita simpulkan memang seluruh pihak tergugat itu menghendaki agar gugatan gagal sebelum dimulai. Bisa didengar sendiri. Sedemikian rupa mereka meyakinkan majelis hakim bahwa sekian banyaknya anak yang meninggal bukan peristiwa yang perlu dipersoalkan," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3).
Baca juga: Besok, PN Jakpus Putuskan Kelayakan Perkara Kasus Class Action Gagal Ginjal Anak
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Julius Ibrani menambahkan bahwa tergugat juga mengatakan korban berbohong terkait gugatan ini. Menurutnya ini merupakan hal yang tidak benar.
"Kami tegaskan dari awal negara ini berbohong dan enggak membuka informasi lalu pemeriksaan di Bareskrim Polri juga amat sangat lambat, maka forum gugatan class action ini kita lakukan. Dari awal Kemenkes dan Badan POM juga berbelit belit sekali soal administrasi. Ini semakin kuat dugaan kami ada upaya menggagalkan sebelum dibuktikan, menutup sebelum dibuka seluas luasnya persoalan racun yang terkandung dalam obat yang mengakibatkan 201 anak meninggal dunia dan 120 lebih anak sakit, krisis dan lumpuh," kata Julius.
Baca juga: BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal
Dia juga mempersoalkan tanggapan yang diminta oleh Majelis Hakim malah disampaikan secara tidak sesuai. Dalam artian, tergugat dimintai tanggapan apakah gugatan ini masuk dalam class action atau tidak, namun hal yang disampaikan malahan terkait tidak adanya bukti obat yang dikonsumsi telah menyebabkan para korban meninggal dunia.
"Tadi dalam catatan kami, tanggapan jauh melampaui hal yang diminta. Jadi yang diminta formilnya apakah memenuhi syarat class action apa tidak, tapi dijawab substansi mengatakan tidak ada bukti obat ini bisa menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.
"Jadi ada dugaan resistensi yang kuat untuk menghentikan persoalan demi bisnis dan komersialisasi dari produk farmasi. Ini itikad buruk dalam konteks keperdataan ketika dia tidak membuka dan memperlambat proses serta merespons melampaui yang diminta," sambung Julius.
Tegar dan Julis pun berharap majelis hakim dapat berpikir jernih dan bersikap objektif dalam gugatan kali ini.
Perlu diketahui, setelah mendapatkan keterangan dari para tergugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus ini akan masuk class action atau tidak pada tanggal 21 Maret 2023. (Z-7)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Kasus cacingan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kemenkes melakukan penyelidikan dan pecegahan agar kasus serupa tidak terjadi pada anak lain
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melontarkan kecaman keras atas insiden kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, di RSUD Sekayu
Kemenkes menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penanggulangan DBD yang setiap tahun masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Kemenkes mengatakan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah akan digelar setiap setahun sekali, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Paparan polusi udara berisiko menyebabkan asma, ISPA, penyakit kardiovaskular, penyakit paru sampai dengan resisten insulin pada kelompok usia muda seperti anak-anak dan remaja.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved