Selasa 07 Maret 2023, 13:00 WIB

BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal

Khoerun Nadif Rahmat | Humaniora
BPOM Kembali Dipanggil Polri Terkait Kasus Gagal Ginjal

Antara/HO-BPOM
Logo BPOM

 

POLRI mengaku telah memanggil kembali bagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pemanggilan itu lantaran adanya perbedaan penjelasan antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perbedaan itu terkait hasil hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus gagal ginjal pada anak.

"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Baca juga: Waktu Tidur Anak Kurang, Bisa Sebabkan Obesitas

Polri, kata Pipit, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal yang muncul di wilayah Jakarta. Namun mereka enggan membeberkan kemungkinan tersangka baru, karena fokus pemeriksaan seluruh pihak. 

"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," pungkasnya.

Baca juga: Waspadai Penyakit Ginjal, Cara Pencegahan dan Gejalanya

Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Z-3)

Baca Juga

Dok. Ist

Ternyata Kaum Hawa Lebih Rentan Terjerat Pinjol

👤Dinda shabrina 🕔Rabu 22 Maret 2023, 17:08 WIB
Perempuan amat rentan masuk ke dalam jebakan pinjaman online kerena adanya ketimpangan...
DOK. DOMPET DHUAFA

Dompet Dhuafa Lepas 24 Dai Ambassador Ke 14 Negara Selama Ramadan

👤M. Iqbal Al Machmudi 🕔Rabu 22 Maret 2023, 17:00 WIB
Program dakwah yang dijalankan selama satu bulan di mancanegara itu diharapkan mampu menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil...
Ist

Kanusaba Lestarikan Tenun dan Batik Sekaligus Dukung UMKM

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 16:39 WIB
Sejumlah daerah di Indonesia memiliki motif dan teknik pembuatan yang berbeda-beda, misalnya tenun ikat dari Nusa Tenggara Timur, Songket...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya