Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLRI mengaku telah memanggil kembali bagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pemanggilan itu lantaran adanya perbedaan penjelasan antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perbedaan itu terkait hasil hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus gagal ginjal pada anak.
"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca juga: Waktu Tidur Anak Kurang, Bisa Sebabkan Obesitas
Polri, kata Pipit, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal yang muncul di wilayah Jakarta. Namun mereka enggan membeberkan kemungkinan tersangka baru, karena fokus pemeriksaan seluruh pihak.
"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," pungkasnya.
Baca juga: Waspadai Penyakit Ginjal, Cara Pencegahan dan Gejalanya
Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Z-3)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Gagal ginjal kronis merupakan penyakit dengan angka prevalensi yang meningkat setiap tahunnya, berikut gejala gagal ginjal yang umumnya dirasakan
Pasien gagal ginjal yang ideal untuk dilakukan transplantasi justru yang baru dilakukan dialisis, sekurangnya dari satu tahun.
Gagal ginjal kini tidak lagi menjadi ancaman eksklusif bagi usia lanjut. Tren terbaru di tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan kasus gagal ginjal pada remaja dan dewasa muda.
Gagal ginjal dan batu ginjal kini tidak hanya menyerang orang tua. Kasusnya semakin banyak ditemukan pada usia muda akibat kebiasaan harian
PENYEBAB gagal ginjal sebagian besar dipicu oleh gaya hidup penderitanya. Selain dialami oleh orang dewasa, gagal ginjal juga bisa menyerang anak-anak.
Seorang pasien gagal ginjal di Inggris mengejutkan tim medis karena memakan busa kursi dialisis. Ia didiagnosis menderita pica.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved