Selasa 07 Maret 2023, 21:32 WIB

Seknas Fitra: Kebijakan Rangkap Jabatan Harus Dievaluasi

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
 Seknas Fitra: Kebijakan Rangkap Jabatan Harus Dievaluasi

MI/ Seno
Ilustrasi

 

SEKNAS Fitra menyoroti rangkap jabatan pejabat negara menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.

Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.

Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (7/3).

Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat. Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar.

"Rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya.

Berikut daftar beberapa pejabat pemerintah yang menjadi atau pernah rangkap jabatan jadi komisaris BUMN.

Pejabat Kemenhub:
1. Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat, Komisaris Utama PT Jasa Raharja
2. Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
3. Arif Toha Tjahjagama, Dirjen Perhubungan Laut, Komisaris PT Pelindo
4. Mohammad Risal Wasal, Dirjen Perkeretaapian, Komisaris PT KAI
5. Harno Trimadi, Direktur Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Komisaris Wika Beton
6. Wahyu Adji Henpriarsono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komisaris Pelni
7. Gede Pasek Suardika, Irjen Kemenhub, Komisaris PT INKA. (H-3)

Baca Juga

MI / Susanto

Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:44 WIB
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung...
MI

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

👤Tasya Nadya 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:35 WIB
Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Wamenkumham Bantah Kabar Titip Aspri jadi Komisaris

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya