Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKNAS Fitra menyoroti rangkap jabatan pejabat negara menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.
Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.
Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (7/3).
Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat. Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar.
"Rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya.
Berikut daftar beberapa pejabat pemerintah yang menjadi atau pernah rangkap jabatan jadi komisaris BUMN.
Pejabat Kemenhub:
1. Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat, Komisaris Utama PT Jasa Raharja
2. Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
3. Arif Toha Tjahjagama, Dirjen Perhubungan Laut, Komisaris PT Pelindo
4. Mohammad Risal Wasal, Dirjen Perkeretaapian, Komisaris PT KAI
5. Harno Trimadi, Direktur Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Komisaris Wika Beton
6. Wahyu Adji Henpriarsono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komisaris Pelni
7. Gede Pasek Suardika, Irjen Kemenhub, Komisaris PT INKA. (H-3)
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved