Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SEKNAS Fitra menyoroti rangkap jabatan pejabat negara menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.
Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN. Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.
Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Selasa (7/3).
Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat. Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar.
"Rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya.
Berikut daftar beberapa pejabat pemerintah yang menjadi atau pernah rangkap jabatan jadi komisaris BUMN.
Pejabat Kemenhub:
1. Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat, Komisaris Utama PT Jasa Raharja
2. Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
3. Arif Toha Tjahjagama, Dirjen Perhubungan Laut, Komisaris PT Pelindo
4. Mohammad Risal Wasal, Dirjen Perkeretaapian, Komisaris PT KAI
5. Harno Trimadi, Direktur Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Komisaris Wika Beton
6. Wahyu Adji Henpriarsono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komisaris Pelni
7. Gede Pasek Suardika, Irjen Kemenhub, Komisaris PT INKA. (H-3)
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
BELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut soal praktik keserakahan yang disebut serakahnomics. Pengamat singgung Jabatan publik dirangkap demi honorarium ganda
Kekhawatiran hipotesis spekulatif atas sistem presidensial maupun check and balances tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat nyata dengan norma yang diuji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved