Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Selasa (7/3). Namun, Hercules minta pemeriksaannya ditunda Rabu (8/3).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok, 8 Maret 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Permintaan itu dikabulkan KPK dan Hercules diharap memenuhi panggilan sesuai janjinya besok. KPK pernah memeriksa Hercules pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia diminta menjelaskan aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Ungkap Bahaya Identitas Dipinjam Pejabat untuk Beli Aset
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Ali enggan menyebut nominal dan pihak yang menerima. Dia meyakini uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan Penyidik
Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Permintaan maaf Hercules ini disampaikan setelah ia mendapat teguran langsung dari Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman,
Prajurit-prajurit yang berfoto dengan Hercules itu akan dibina dan diberikan wawasan yang lebih untuk bisa introspeksi diri
Hercules A-1331 diterbangkan pukul 05:00 WIB dengan membawa 21 orang, 1 Unit Truck Basarnas, perlengkapan SAR, tenda, K9 3 ekor (anjing terlatih) beserta 3 orang handler, 1 org dokter hewan.
GRIB merupakan salah satu ormas yang dibina secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini GRIB ingin mengabdikan diri kepada masyarakat.
Pons-Brooks saat ini berada di konstelasi Hercules dan dapat diamati dari arah Timur-Utara-Timur pada ketinggian 36 derajat di atas ufuk.
"Sebagai insan beragama kalau dia minta maaf ya saya maafkan. Tetapi kalau buat salah ya gak ada alasan gitu,” kata Hengki,
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-E dapat memberikan efek negatif pada pemberantasan korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved