Jumat 03 Maret 2023, 14:41 WIB

Kawasan GBK Lokasi Hotel Sultan Kini Dikelola Kemensesneg

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Kawasan GBK Lokasi Hotel Sultan Kini Dikelola Kemensesneg

ANTARA
Sejumlah warga berolahraga di bagian luar Stadion Utama, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

 

KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Kemensesneg) akan mengelola kawasan Blok 15 Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK). Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang juga Ketua Dewan Pengawas PPKGBK mengatakan telah ada Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara telah final dan mengikat. 

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Jumat (3/3).

Baca juga: Pengamat Sebut Partai Prima Hanya Pion dari Agenda Penundaan Pemilu

Adapun penggugatnya adalah PT. Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo. Pontjo telah mengajukan 3 kali upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara yang sama. Upaya hukum itu, terang Eddy, telah 4 diputus 21 Juni 2022. Dalam tiga perkara PK tersebut, ia mengatakan Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1. 

Kemudian, pada 28 Februari 2023, Pontjo Sutowo (Dirut PT Indobuildco), terang Eddy, kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di Pengadilan Tata Usaha 

Negara Jakarta (PTUN). Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Wamenkumham mengatakan pemerintah telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, sambungnya, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara," imbuhnya. 

Menurut Eddy, terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Almarhum Ali Sadikin yang mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, ternyata milik pribadi.

"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," tutur Eddy.

Selama periode 2007-2023, menurut keterangan pemerintah PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara atau Kementerian Sekretariat Negara atas Pusat 

Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Oleh karena itu, sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, Eddy mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara. 

"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," ucapnya. 

Eddy menjelaskan pemerintah akan melakukan cek fisik serta audit terlebih dahulu dari kawasan tersebut. Kemudian, terbuka kemungkinan kerja sama akan dilakukan dengan pihak lain.

"Kita akan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik u mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini," tuturnya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menambahkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hak guna bangunan dari Indobuiltco atas tanah wilayah GBK termasuk area Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya. 

"Kemudian keterangan Pak Ali Sadikin bahwa juga mempersepsikan bahwa areal itu dipikirnya PT. Pertamina punya, tetapi kemudian ternyata beralih ke Indobuildco. Sehingga dengan habisnya masa berlaku HGB-nya," terang Jamdatun. (OL-6)

Baca Juga

MI/Susanto

Kasus Lukas Enembe, KPK Kembali Panggil Sopir Darwis

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 24 Maret 2023, 12:00 WIB
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir atas nama Darwis sebagai saksi dalam kasus gubernur nonaktif Lukas...
Medcom/Candra yuri

KPK Didorong Telusuri Kekayaan Meroket Pegawai Ditjen Pajak

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 24 Maret 2023, 11:50 WIB
Kekayaan pegawai Ditjen Pajak Abd Gaffar yang meroket ke Rp98 miliar dipertanyakan. KPK Didorong untuk...
Antara

Loyalis Puan Mengecam BEM Universitas Indonesia

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 10:43 WIB
Dalam video anime juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya