Jumat 03 Maret 2023, 14:26 WIB

Pengamat Sebut Partai Prima Hanya Pion dari Agenda Penundaan Pemilu

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Pengamat Sebut Partai Prima Hanya Pion dari Agenda Penundaan Pemilu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta.

 

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat putusan tentang penundaan Pemilu hingga medio 2025. Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina A. Khoirul Umam, mengatakan bahwa operasi kekuasaan untuk menunda Pemilu terbukti terus berjalan. Modus operandinya, ujar dia, kian jelas. 

"Ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum," ujar Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3). 

Baca juga: Menkes: Setelah Covid-19, Virus Influenza yang Harus Diwaspadai

Pihak di balik gugatan itu, menurut Umam memanfaatkan independensi kekuasaan kehakiman. Sebelumnya, ujar Umam, juga ada rangkaian narasi penundaan Pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan presiden, 3 periode kekuasaan presiden, ide perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga yang terakhir adalah kontroversi sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

"Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang," imbuh dia. 

Ia menilai elit-elit kekuasaan telah masuk ke ranah yudisial begitu leluasa mengangkangi instrumen hukum sebagai alat legitimasi untuk melancarkan agenda kepentingan dan kegilaan mereka. Majelis juga dianggap tidak paham kewenangan pengadilan perdata yang tidak bisa mengadili sengketa terkait proses pemilu. 

"Dugaan autocratic legalism itu semakin kuat ketika kita mencermati amar putusan PN Jakarta Pusat ini, yang mana majelis hakim seolah tak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata," ujar Umam.

Majelis PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai peserta pemilu 2024. Partai Prima sebelumnya juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Lalu mengapa justru amar putusan PN Jakarta Pusat hendak menganulir agenda kerja nasional dan kemaslahatan yang lebih besar berupa persiapan tahapan Pemilu," tanya Umam.

Ia menduga Partai Prima hanya sekadar pion kecil yang dipersiapkan untuk melancarkan agenda besar penundaan Pemilu yang selama ini telah dinarasikan pihak tertentu.

"Masyarakat perlu lebih kritis menelisik lebih jauh dan memelototi, siapa-siapa saja yang sejak awal memiliki kepentingan untuk mengembalikan kekuasaan otoriter ala Orde Baru, melalui penundaan Pemilu ini," tukas Umam. (OL-6)

Baca Juga

ANTARA/Reno Esnir

KPK Sudah Sita Lebih dari Rp100 Miliar dari Kasus Suap Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:23 WIB
Barang yang disita berupa uang tunai, emas batangan sampai kendaraan. KPK, saat ini, tengah fokus menguatkan...
MI/Ardi

Mahfud MD Didesak Pertajam Amunisi KPK Ketimbang Hanya Koar-koar Soal Aliran Dana Rp349 T

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:17 WIB
"Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan...
MI/susanto

Pengamat Qodari: Sebagai Kandidat Cawapres, Erick Lebih Unggul dari AHY

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 05:40 WIB
Survei Indo Barometer menyajikan temuan bahwa Erick Thohir mampu puncaki daftar elektabilitas teratas sebagai cawapres untuk Pilpres...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya