Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan lembaganya memanfaatkan teknologi informasi dan mengoptimalisasikan media sosial guna memberikan informasi yang dibutuhkan pemilih generasi Z dan milenial terkait Pemilu 2024.
Informasi yang dibutuhkan para pemilih ini antara lain tentang peserta pemilu baik DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakil presiden; kemudian visi, misi serta program yang diusung oleh peserta pemilu.
"Juga berbagai informasi terkait dengan proses dan prosedur yang dibutuhkan oleh para pemilih. Misalnya, untuk pendaftaran dan bagaimana agar terdaftar sebagai pemilih, bagaimana tata cara memilih dan lain-lain," kata dia saat dihubungi, hari ini.
Merujuk data survei, salah satunya dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pemilu 2024 akan didominasi oleh kaum Generasi Z dan milenial yang rentang usianya 17-39 tahun mendekati 60 persen.
Menurut August, pada dasarnya, kalangan tersebut memiliki perhatian yang kuat tentang kualitas hidup dan masa depan Indonesia termasuk terkait keberlangsungan kesejahteraan, lapangan pekerjaan, teknologi terbarukan, maupun lingkungan hidup dan sebagainya.
Pemilu 2024, sambung dia, menjadi momentum penting agar isu-isu strategis yang selama ini menjadi fokus dan perhatian lapisan pemilih tersebut disuarakan sebagai program dan kebijakan dari peserta pemilu.
Baca juga: Anak Jokowi Gibran Cocok jadi Cawapres Anies, Ganjar dan Prabowo
"Dengan demikian muncul kesepahaman bersama di antara para pemilih bahwa ketertarikan pemilih terhadap isu-isu strategis bertemu dengan pemahaman pentingya pemilu," kata August.
Dia kemudian berharap, para pemilih muda dapat berkontribusi untuk mewujudkan pemilu yang damai dan sehat, jauh dari hoaks, disinformasi, maupun politisasi identitas.
Merujuk laman resmi KPU, penetapan peserta pemilu telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023. Selanjutnya, masa pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 24 April 2023 - 25 November 2023. Sementara masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berikutnya, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye dan 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024 menjadi waktunya pemungutan serta perhitungan suara.(OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved