Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti nama Nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto yang mencuat dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, merespons munculnya nama Gandi yang pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Yosep Parera.
Baca juga: Pengamat: Hadapi Tantangan Global, Erick Thohir Pilihan Rasional di 2024
“Kami pastikan tim Jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya,” kata Ali, Kamis (23/2).
Ali menuturkan bahwa pihaknya sendiri telah mencermati fakta-fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, Rabu (22/2).
“Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” papar Ali.
Ali juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi dari tim Jaksa KPK jika terdakwa Yosep membeberkan adanya peran sekretaris MA dalam perkara tersebut.
“Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” beber dia.
Ali pun berharap agar masyarakat dan media dapat mengawal proses persidangan perkara kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut.
“Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut Yosep sampaikan dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, Rabu (22/2/2023).
Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini. Yosep membantah dirinya memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang “masuk angin”.
Setelah itu, Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinar mas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
“Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tuturnya. (RO/OL-6)
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved