Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEKSI Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) telah rampung. Hal itu ditandai dengan sudah dikirimnya nama-nama calon Hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"KY sudah mengirimkan surat ke DPR bersama dengan pengumuman kelulusan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA,” papar Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).
Sebelumnya, KY mengakui adanya keterbatasan kompetensi dan integritas pada diri calon hakim ad hoc Pengadilan HAM Mahkamah Agung. Miko mengatakan hal itu berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait seleksi calon hakim ad hoc yang telah diajukan ke DPR.
"Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon (hakim). Kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas," kata Miko.
KY menilai kalau seleksi diulang, maka hal itu sama artinya dengan lembaga itu melanggar UU, karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan. Selain itu, katanya, tidak ada jaminan bahwa akan mendapatkan calon potensial seperti yang diharapkan organisasi masyarakat sipil.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan fit and proper test terhadap calon Hakim ad hoc HAM dan calon Hakim Agung setelah masa reses. "Pada masa sidang berikutnya, pasti akan digelar sidang (fit and proper test)," ucap Santoso.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, menuturkan perlu menunggu terlebih dahulu hasil fit and proper test calon hakim ad hoc yang akan diproses di DPR. "Kami menunggu dulu hasil fit and proper testnya. Karena untuk menyiapkan sidang kasasi Paniai harus menunggu Hakimnya. Kalau sudah ada, baru bisa menyiapkan jadwal sidang," tandasnya. (OL-15)
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Komisi III DPR melakukan seleksi 13 calon hakim agung dari total pelamar 207 orang hakim.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM dari total 207 pelamar.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved