Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SELEKSI Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) telah rampung. Hal itu ditandai dengan sudah dikirimnya nama-nama calon Hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"KY sudah mengirimkan surat ke DPR bersama dengan pengumuman kelulusan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA,” papar Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).
Sebelumnya, KY mengakui adanya keterbatasan kompetensi dan integritas pada diri calon hakim ad hoc Pengadilan HAM Mahkamah Agung. Miko mengatakan hal itu berdasarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait seleksi calon hakim ad hoc yang telah diajukan ke DPR.
"Pada prinsipnya, teman-teman organisasi masyarakat sipil mengkritik soal pemahaman dan kompetensi calon (hakim). Kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas," kata Miko.
KY menilai kalau seleksi diulang, maka hal itu sama artinya dengan lembaga itu melanggar UU, karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan. Selain itu, katanya, tidak ada jaminan bahwa akan mendapatkan calon potensial seperti yang diharapkan organisasi masyarakat sipil.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan fit and proper test terhadap calon Hakim ad hoc HAM dan calon Hakim Agung setelah masa reses. "Pada masa sidang berikutnya, pasti akan digelar sidang (fit and proper test)," ucap Santoso.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi, menuturkan perlu menunggu terlebih dahulu hasil fit and proper test calon hakim ad hoc yang akan diproses di DPR. "Kami menunggu dulu hasil fit and proper testnya. Karena untuk menyiapkan sidang kasasi Paniai harus menunggu Hakimnya. Kalau sudah ada, baru bisa menyiapkan jadwal sidang," tandasnya. (OL-15)
Trump mengumumkan Amy Coney Barrett sebagai calon pengganti almarhum Ruth Bader Ginsburg. sebagai Hakim Agung AS.
Debat oleh Senat dibuka pada Jumat dan akan berlanjut hingga Sabtu dan Minggu, setelah konfirmasi awal Barrett oleh Komite Kehakiman Senat, yang diboikot oleh para demokrat.
Dengan begitu, hasil pemilihan bisa lebih maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir.
Biviti menduga, ada pertimbangan dan cara pandang yang berbeda antara KY dan DPR.
Dialog dianggap hal positif untuk bisa membangun kesamaan persepsi antara DPR dan KY dalam proses seleksi calon hakim agung.
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved