Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEREBUTAN pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut kerap memicu konflik antar daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan persoalan penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut telah selesai disepakati.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal mengatakan sebanyak 14 provinsi telah sepakat yakni Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
Kesepakatan itu, ujar Safrizal, akan ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.
“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/2).
Baca juga: Kick-off Meeting Pelaksanaan Anggaran Prioritas Ditjen Bina Adwil di 2023
Ia menjelaskan poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri. Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut, terangnya, untuk mendukung kebijakan satu peta atau one map policy. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya.
“(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” jelasnya. (OL-17)
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum mengumumkan pengiriman 10.000 pasukan Garda Nasional ke perbatasan utara guna mengurangi aliran fentanyl ke Amerika Serikat.
Pemerintahan Presiden Trump keluarkan memo yang mengancam menuntut pejabat negara dan lokal yang menentang kebijakan imigrasi federal.
Presiden Donald Trump umumkan keadaan darurat nasional di perbatasan selatan Amerika Serikat dan mengarahkan Departemen Pertahanan mengerahkan lebih banyak pasukan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berhadapan dengan banyak masalah dengan negara-negara lain. Ini secuplik masalah yang dihadapi.
Pemerintah memilih Provinsi Kalimantan Barat pada Pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan negara itu.
UPAYA TNI menempatkan prajurit di perbatasan negara dinilaii perlu mendapat dukungan,
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved