Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan-undangan yang baik sehingga tidak sekadar cepat.
Setiap penyusunan beleid akan melibatkan publik seluas-luasnya dan menerima berbagai masukan dari masyarakat.
“Kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Selasa (6/2)
Untuk itu, lanjut Politisi Partai Golkar dalam penyusunan undang-undang yang berkualitas DPR tentunya membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu.
“Kami mau UU itu harus bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Maka kita perlu betul-betul cermat dan mengakomodir semua aspirasi,” tegasnya.
Baca juga: Baleg Setujui RUU Kesehatan Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
Ia mencotohkan UU BPOM terkait dengan pengaturan rokok vape di Indonesia. Pada saat itu Komisi IX tidak memasukkan pengaturan rokok vape walaupun di luar negeri, keberadaan rokok vape ini lebih langka karena ada indikasi mengandung narkoba.
Ia pun melihat adanya urgensi untuk menghadirkan pengaturan atas eksistensi rokok vape ini di Indonesia.
“Kemudian saya keras untuk melakukan itu, saya menyampaikan hal-hal seperti itu, dan kemudian akhirnya polisi betul melakukan tindakan penggerebekan dan ditemukan. Akhirnya baru temen-temen Komisi IX hadir, pentingnya diatur dan BPOM yang waktu itu menolak," jelasnya.
"Oleh karena itu saya katakan, jangan ngikutin kemauan pengguna undang-undang. DPR punya kewenangan penuh untuk bikin regulasi selama itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk melindungi hak-hak warga negara,” urai Firman.
Namun, lanjut Firman, kritik yang disampaikan Lucius Karus tentang tenggat waktu pembuatan undang-undang yang terlampau lama.
Firman menilai memang masalah kemoloran waktu ini menjadi perhatian yang serius. Ia menjelaskan hal-hal yang menyebabkan kemoloran waktu itu terjadi.
“Itu kan ada batasan-batasan waktu. Kalau tidak salah itu 3, tapi faktanya kan kadang-kadang ada undang-undang yang sampai 10 kali perpanjang nggak selesai. Nah, ini kan membuang energi, membuang waktu," papar Firman.
"Oleh karena itu harusnya kendala-kendala seperti ini yang di atasi kalau memang kita konsisten dengan regulasi yang ada, yang kita buat. Begitu 3 kali masa sidang dan itu tidak bisa dilanjutkan, ya sudah berhenti. Harusnya begitu,” ujarnya.
Ke depannya, Firman berharap dalam pembuatan UU nantinya harus sejalan dengan visi misi presiden.
Sehingga UU yang dibuat akan terarah dan menjadi landasan hukum atas visi misi presiden ke depannya, baik itu dalam pembangunan, kesejahteraan, maupun fokus lainnya. Misalnya, jika pemerintah fokus dalam peningkatan kesejahteraan makan UU terkait perlu diperbaiki.
“Agar prolegnas mengacu pada visi misi pemerintahan. sehingga tepat sasaran,” tutupnya. (RO/OL-09)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved