Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada anggota KPU di daerah.
Diketahui, Koalisi masyarakat Sipil Kawal pemilu melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik ke DKPP RI, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: DPR Harap Megawati Turun Gunung Atasi Masalah BRIN
Menanggapi itu, Ketua KPU RI Hasyim Ay’ari menyebut bahwa komisioner KPU RI yang teradu akan menghadiri sidang.
Hasyim juga juga mengemukakan terlapor biasanya sudah menyiapkan bahan maupun bukti untuk keperluan persidangan yang akan dihelat pada 8 Februari mendatang.
“Teman-teman yang namanya tersebut di dalam sebagai teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya, dan Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, yang teradu akan hadir,” tutur Hasyim, Senin (6/2).
Hasyim membeberkan DKPP merupakan lembaga yang punya wewenang untuk memeriksa pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik orang per orang.
Maka, hal itu berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digugat biasanya suatu kebijakan atau kelembagaan.
Rencananya, DKPP akan menggelar sidang dugaan intimidasi tersebut secara terbuka terkait yang akan dihadiri anggota KPU RI, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, memanggil Kepala Bagian KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe dan Kasubag KPU Kabupaten Sangihe. (OL-6)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved