Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH purnawirawan TNI AD dan warga Pos Pengumben menggelar audiensi dengan Komisi I DPR RI membahas sengketa lahan di Kelurahan Kelapa Dua dan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka meminta perlindungan kepada DPR mengingat akan direlokasi paksa.
"Menko Polhukam telah mengeluarkan produk Surat resmi kepada Pangdam Jaya yang berisi agar pihak TNI AD tidak melanjutkan relokasi. Di antaranya guna menghindari bentrok dengan masyarakat," kata Pengacara masyarakat, Victor Simanjuntak, melalui keterangannya, Jumat (3/3).
Audiensi ini digelar hasil dari surat yang dikirimkan kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi dengan Komisi I DPR RI dianggap penting karena sebagai mitra kerja TNI.
Victor mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengadakan Rakor pada 21 Januari 2020 lalu yang menghasilkan keputusan menghentikan relokasi karena lahan tersebut bukan milik TNI atau Kodam Jaya.
Sementara dari surat yang dikeluarkan Menko Polhukam dengan nomor B.408/HK.00.01/02/2020 ter tanggal 13 Februari 2020 kepada Pangdam Jaya dijelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kodam Jaya, Kanwil BPN DKI Jakarta, perwakilan kantor Pertanahan Jakarta Barat, pihak PT Pertamina (Persero) dan Masyarakat yang didampingi Kuasa Hukum dari Victor & Victory.
Hasil Rakor disebutkan bahwa lahan di Pos Pengumben yang ditempati oleh sejumlah purnawirawan TNI AD dan warga belum memiliki status kepemilikan. Relokasi sendiri dilakukan atas permohonan kepemilikan Tan Rudy Setiawan selaku penerima gadai girik pada tahun 1970an.
Selanjutnya, lahan tanah Pos Pengumben pada awalnya adalah objek perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Isa Contractor/Biro Isa untuk dilakukan pembebasan oleh Biro Isa menggunakan dana dari Pertamina yang berasal dari keuangan negara. Namun, sejak Perjanjian Tambahan antara Tim Keppres qq PT Pertamina dengan Biro Isa pada 22 September 1979 hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan diantaranya girik-girik, bestek beserta turunan lainnya malah justru pada kurun tahun 2000an digadaikan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, lahan tanah Pos Pengumben berstatus tanpa kepemilikan yang saat ini ditempati warga dan Purnawirawan TNI AD selama 40 tahun terakhir, maka Kodam Jaya diminta tidak melanjutkan relokasi di Pos Pengumben guna menghindari adanya bentrok dengan warga.
"Serta menginformasikan kepada saudara Tan Rudy Setiawan untuk menindaklanjuti pengakuan kepemilikan terhadap lahan tanah Pos Pengumben melalui upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku" demikian bunyi surat dari Menko Polhukam.
Warga sendiri menginginkan tidak mendapatkan intimidasi dan tidak direlokasi. Masyarakat juga mau mendaftarkan lahannya agar mendapat sertifikat resmi dari BPN selaras dengan hibah dari Pertamina Nomor 039/K00000/2017-SO tertanggal 26 Januari 2017.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, pihaknya menerima dengan aduan dari masyarakat pos pengumben. Segala aspirasi akan diselesaikan sebaik mungkin.
"Yang jelas kita akan mencari solusi bersama-sama dengan Panglima TNI dan KSAD terkait persoalan yang mereka hadapi. Sehingga sengketa lahan ini tidak berlarut-larut tapi bisa diselesaikan dengan cepat sesuai dengan situasi dan kondisi," kata Yan.
Menurut dia, masalah ini bukan sekadar relokasi, melainkan aspek administrasi juga harus diselesaikan. Oleh karena itu, butuh solusi untuk kedua belah pihak agar tidak saling merugikan.
Yan mengatakan pihaknya akan membahas masalah ini dengan TNI selaku mitra kerja. Namun, belum ada keputusan yang diambil. "Yang jelas kita akan diselesaikan secara baik dan tidak merugikan kedua pihak, baik keluarga maupun yang mengaku sebegai pemilik tanah," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 1970 TNI AD memohon kepada Pertamina untuk membebaskan dan membangun rumah-rumah di atas tanah seluas 11,7 hektare di Pos Pengumben. Pertamina dan TNI AD kemudian menunjuk PT Isa Contractor (Biro Isa) untuk pembebasan lahan.
Presiden saat itu lalu melihat keganjilan bahwa Pertamina mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya, termasuk Proyek yang dilaksanakan kerja oleh Kontraktor Biro Isa, sehingga diputuskan Langkah penertiban melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1975 (dan dibentuk Tim Keppres). Perjanjian Tambahan PT Pertamina qq Tim Keppres Nomor 34 Tahun 1975 dengan Biro Isa berdasarkan Pasal 4 Biro Isa wajib mengembalikan dokumen kepemilikan beserta turunannya.
Terinformasi dokumen ternyata diduga secara melawan hukum dihibahkan Imam Soepardi (Biro Isa) kepada adiknya bernama Suharjo, kemudian terinformasi diduga secara melawan hukum digadaikan kepada Tan Rudy Setiawan. Pada kurun waktu hingga 2019 ada putusan Mahkamah Agung terkait gadai mengadai tersebut.
Investigasi terhadap hasil Rakor Menko Polhukam disebutkan Pertamina meminta masyarakat mempertahankan tanah dan bangunan 2,1 hektare dari 11,7 hektare yang dihibahkan Pertamina kepada Masyarakat. Hal ini telah dilaporkan kepada Kemetrian ATR/BPN RI termasuk kepada Pangdam Jaya oleh Pertamina. (OL-13)
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusuf mengungkap tujuan dari kehadiran Prabowo. Yusuf menyebut Prabowo ingin hubungan dengan para purnawirawan terjalin erat.
Analis komunikasi politik Henri Satrio mengatakan usulan forum Purnawirawan untuk mengganti wapres Gibran Rakabuming Raka bukan perkara kecil. DPR diminta segera membahas usulan tersebut.
CCTV merekam mobil Hendrawan Ostevan memasuki Dermaga KCN Marunda, pada Kamis (9/1) dini hari. Jasadnya baru ditemukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
tengah menelusuri penyebab tewasnya purnawirawan TNI berinisial HO. HO ditemukan tidak bernyawa di Dermaga Marunda, Jakarta Utara, pekan lalu.
Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini juga mengapresiasi pelaksanaan pemilu yang berlangsung tenang dan damai.
Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi, peran insan pers mampu menanggulangi pemberitaan palsu, hoaks, atau ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Legislator PDI-Perjuangan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, media massa, dan masyarakat dalam mengatasi penyebaran hoaks.
Di PBB Indonesia berulang kali ditunjuk baik itu di dewan keamanan ataupun HAM.
Meutya menyatakan bahwa mereka menyampaikan terima kasih kepada parlemen, komisi I DPR RI dan juga pemerintah yang telah secara konsisten mendorong kemerdekaan Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved