Jumat 27 Januari 2023, 18:57 WIB

Buntut Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Kajari Lahat Dimutasi

Dwi Apriani | Politik dan Hukum
Buntut Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Kajari Lahat Dimutasi

FACEBOOK.KEJARILAHAT
Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan.

 

JAKSA Agung RI Sanitiar Burhanudin memutasi NW sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lahat, Sumatra Selatan, terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

"Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan saat dimintai konfirmasi di Palembang, Jumat (27/1).

Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.

Mereka akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan.

Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menyebabkan NW dimutasi tetap berlanjut.

Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.

"Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan
pelanggaran," ujarnya seraya mengharapkan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga
tak bersalah.


Baca juga: Jaksa Menuntut Agus Nurpatria dengan Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin menerbitkan surat penonaktifan terhadap NW beserta Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat berinisial A berusia 17 tahun, Senin (9/1).

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan setelah melalui eksaminasi khusus ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat tersebut dalam penganan kasus korban A.
 
Selanjutnya, Kejari Lahat direkomendasikan untuk mengajukan banding dalam kasus yang mereka tangani.
 
Seperti diberitakan, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
 
Orangtua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH, 17, dan MAP, 17.
 
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat.
 
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1).
 
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

MI / Lina Herlina

Ketua MPR desak pemerintah menambah kekuatan TNI/Polri di Papua

👤Antara 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk menambah kekuatan personel aparat gabungan TNI dan Polri di...
Metro TV

NasDem, Demokrat, dan PKS akan Bagi Jadwal Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:27 WIB
Agenda safari politik bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan terbagi bersama tiga partai politik (parpol) Koalisi...
Metro TV

Koalisi Perubahan Tetap Buka Pintu ke Parpol Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:12 WIB
KOALISI Perubahan mengaku akan tetap membuka komunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk gabung ke poros...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya