Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA Agung RI Sanitiar Burhanudin memutasi NW sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lahat, Sumatra Selatan, terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
"Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan saat dimintai konfirmasi di Palembang, Jumat (27/1).
Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.
Mereka akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan.
Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menyebabkan NW dimutasi tetap berlanjut.
Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.
"Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan
pelanggaran," ujarnya seraya mengharapkan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga
tak bersalah.
Baca juga: Jaksa Menuntut Agus Nurpatria dengan Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin menerbitkan surat penonaktifan terhadap NW beserta Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat berinisial A berusia 17 tahun, Senin (9/1).
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan setelah melalui eksaminasi khusus ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat tersebut dalam penganan kasus korban A.
Selanjutnya, Kejari Lahat direkomendasikan untuk mengajukan banding dalam kasus yang mereka tangani.
Seperti diberitakan, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orangtua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH, 17, dan MAP, 17.
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1).
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (Ant/OL-16)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Dugaan manipulasi laporan harta kekayaan karena banyak usaha yang dimiliki Cik Ujang namun tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat Bupati Lahat.
SUKARELAWAN Mak Ganjar Sumsel kembali membawa bantuan untuk korban banjir di Kabupaten Lahat, Selasa (14/3/2023).
GUBERNUR Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebut bencana banjir bandang di Kabupaten Lahat terjadi akibat dampak dari kerusakan lingkungan.
BANJIR bandang di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, akibat meluapnya Sungai Lematang meluas ke Kabupaten Muara Enim.
Sungai Lematang di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, meluap dan menyebabkan banjir bandang di enam kecamatan.
Sandiaga mendorong pengembangan pariwisata berbasis alam, adventure, dan olahraga saat berkunjung di Argowisata Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved