Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung RI Sanitiar Burhanudin memutasi NW sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lahat, Sumatra Selatan, terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
"Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan saat dimintai konfirmasi di Palembang, Jumat (27/1).
Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.
Mereka akan melaksanakan tugas baru ketika dilakukan serah terima jabatan dalam waktu dekat atau paling lama satu bulan setelah surat mutasi diterbitkan.
Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menyebabkan NW dimutasi tetap berlanjut.
Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.
"Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan
pelanggaran," ujarnya seraya mengharapkan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga
tak bersalah.
Baca juga: Jaksa Menuntut Agus Nurpatria dengan Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin menerbitkan surat penonaktifan terhadap NW beserta Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat berinisial A berusia 17 tahun, Senin (9/1).
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan setelah melalui eksaminasi khusus ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat tersebut dalam penganan kasus korban A.
Selanjutnya, Kejari Lahat direkomendasikan untuk mengajukan banding dalam kasus yang mereka tangani.
Seperti diberitakan, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orangtua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orangtua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH, 17, dan MAP, 17.
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1).
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (Ant/OL-16)
Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Ada sekitar 350 unit bangunan gedung sekolah yang akan dilakukan pendampingan.
Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
Penyebaran hoaks terkait Pilkada 2024 di media sosial bisa dijerat hukum
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap satu pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, yang kabur.
ADA tiga desa di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan terendam banjir, karena meluapnya Sungai Mana.
BUPATI Lahat Cik Ujang mengakui selama ini Kabupaten Lahat sangat terbantu dengan program-program Corporate Social Responsibiity (CSR) yang dijalankan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
BENCANA hidrometeorologi basah melanda dua wilayah administrasi di Provinsi Sumatera Selatan
Sandiaga mendorong pengembangan pariwisata berbasis alam, adventure, dan olahraga saat berkunjung di Argowisata Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
DUA pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, A, warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved