Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT negara wajib bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi sesuai amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Mereka juga harus melaksanakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Hal ini disampaikan praktisi hukum Mahendra Wijaya merespons Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Lahat Cik Ujang. Ia menduga adanya manipulasi tak wajar yang dilakukan Cik Ujang dalam melaporkan harta kekayaan. Menurutnya, hal ini telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas Bupati Lahat.
"Cik Ujang merupakan pejabat publik yang digaji rakyat maka maklum kalau misalkan rakyat curiga soal LHKPN yang dilaporkan ke KPK," kata Mahendra melalui keterangannya, Selasa (8/8).
Baca juga: Kementan Kawal Sekolah Lapang CSA di Subang, Jabar, Terapkan Genta Organik
Menurut dia, LHKPN Cik Ujang tidak terlalu banyak perubahan sejak menjabat Bupati Lahat pada 2018 sampai saat ini atau menjelang akhir masa jabatannya Desember mendatang. Bahkan, imbuhnya, harta kekayaan Cik Ujang justru semakin berkurang saat laporan LHKPN terakhir.
LHKPN Cik Ujang yang tertera di laman KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp10.268.789.186 dan tidak jauh berbeda dengan 2019 saat awal bertugas sebagai Bupati sebesar Rp10.585.502.615.
"Gaji dan tunjangan bupati itu sangat besar dan semua itu dibayar dari keringat rakyat, jadi wajar kalau misalkan rakyat monitor," tukas Mahendra.
Ia menilai dugaan manipulasi laporan harta kekayaan karena banyak usaha yang dimiliki Cik Ujang namun tidak dimasukkan saat sebelum dan sesudah menjabat Bupati Lahat.
Mahendra mendesak KPK mengusut dan mengaudit harta kekayaan Cik Ujang karena diduga sengaja banyak yang tidak dimasukkan ke LHKPN. "KPK juga harus selidiki dan ini menjadi pertanda dan petunjuk kuat bahwa telah terjadi penyelahgunaan wewenang sehingga sengaja dirahasiakan atas nama orang lain," tandasnya. (RO/J-2)
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved