Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR resmi mengajukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Hal ini dilakukan terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Komisi II DPR telah mengajukan surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR soal revisi UU tersebut yang berisikan permintaan agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.
"Kami dari Komisi II sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Selasa (24/1).
Junimart mengatakan usulan revisi UU tersebut seiring permintaan dari asosiasi kepala desa agar masa jabatan mereka diperpanjang. Junimart berharap agar surat yang diajukan pihaknya dapat segera direspons. Menurutnya, saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan itu.
"Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah. Sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut," ucapnya.
Politikus PDIP itu menambahkan isu perpanjangan jabatan kades ini juga dinilai rawan menjadi sasaran politisasi. "Semua bisa dipolitisasiin tergantung etika baik para pelaku itu sendiri," tandasnya. (OL-15)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Manuver DPR tersebut merupakan bagian dari tren global menguatnya otoritarianisme yang menyasar institusi demokrasi.
Pencalonan Adies dipastikan telah melewati mekanisme dan ketentuan yang berlaku di parlemen.
BADAN Pengawas pemilihan Umum mengaku belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024.
Pihaknya mengakui bahwa masih ada kekurangan pada RUU KUHP. Namun, pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung bertahun-tahun, yang dalam prosesnya tidak mungkin semua pihak sepakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved