Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (23/1).
"Apalagi saat ini kan sedang judicial review. Kami selaku pelaksana UU ya bicaranya kapasitasnya tak boleh melampaui UU," ungkapnya.
Diketahui, mereka yang berstatus eks narapidana dapat menjadi calon anggota DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, eks napi koruptor yang menjadi bakal calon DPR dan DPD setelah melewati masa lima tahun terpidana harus mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan KPU akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.
Di sisi lain, Idham mengatakan pihaknya menghormati temuan dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) soal adanya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar merupakan eks terpidana korupsi. Idham menerangkan aturan pendaftaran balon DPD itu diatur dalam Pasal yang berbeda dengan Pasal yang mengatur anggota DPR dan DPRD.
"Itulah mengapa saat ini informasinya ada NGO kepemiluan yang melakukan judicial review berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD. Karena memang normanya berbeda," ungkapnya.
Idham mengemukakan seluruh informasi soal bakal calon DPD yang telah menyerahkan dukungannya sudah diinformasikan oleh KPU Provinsi dan KIPP Aceh di halaman media sosial masing-masing. "Namanya juga disampaikan ke publik karena memang proses verifikasi ini, KPU membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk mengecek status dukungan pemilih terhadap balon DPD," tandasnya. (OL-15)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved