Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Pengumuman Eks Koruptor Jadi Bakal Calon DPD, KPU Akan Kaji Lebih Dalam

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/1/2023 19:37
Soal Pengumuman Eks Koruptor Jadi Bakal Calon DPD, KPU Akan Kaji Lebih Dalam
Komisi Pemilihan Umum(DOK MI)


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (23/1).

"Apalagi saat ini kan sedang judicial review. Kami selaku pelaksana UU ya bicaranya kapasitasnya tak boleh melampaui UU," ungkapnya.

Diketahui, mereka yang berstatus eks narapidana dapat menjadi calon anggota DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Pasalnya, eks napi koruptor yang menjadi bakal calon DPR dan DPD setelah melewati masa lima tahun terpidana harus mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan KPU akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.

Di sisi lain, Idham mengatakan pihaknya menghormati temuan dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) soal adanya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar merupakan eks terpidana korupsi. Idham menerangkan aturan pendaftaran balon DPD itu diatur dalam Pasal yang berbeda dengan Pasal yang mengatur anggota DPR dan DPRD.

"Itulah mengapa saat ini informasinya ada NGO kepemiluan yang melakukan judicial review berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD. Karena memang normanya berbeda," ungkapnya.

Idham mengemukakan seluruh informasi soal bakal calon DPD yang telah menyerahkan dukungannya sudah diinformasikan oleh KPU Provinsi dan KIPP Aceh di halaman media sosial masing-masing. "Namanya juga disampaikan ke publik karena memang proses verifikasi ini, KPU membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk mengecek status dukungan pemilih terhadap balon DPD," tandasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya