Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (23/1).
"Apalagi saat ini kan sedang judicial review. Kami selaku pelaksana UU ya bicaranya kapasitasnya tak boleh melampaui UU," ungkapnya.
Diketahui, mereka yang berstatus eks narapidana dapat menjadi calon anggota DPD meski baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan itu berbeda dengan syarat bagi eks napi koruptor bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Pasalnya, eks napi koruptor yang menjadi bakal calon DPR dan DPD setelah melewati masa lima tahun terpidana harus mengumumkan latar belakangnya sebagai eks koruptor kepada publik. Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan KPU akan mengikuti Undang-Undang yang berlaku saat ini. "Salah satu prinsip yang penting untuk dipastikan dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum," papar Idham.
Di sisi lain, Idham mengatakan pihaknya menghormati temuan dari pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) soal adanya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mendaftar merupakan eks terpidana korupsi. Idham menerangkan aturan pendaftaran balon DPD itu diatur dalam Pasal yang berbeda dengan Pasal yang mengatur anggota DPR dan DPRD.
"Itulah mengapa saat ini informasinya ada NGO kepemiluan yang melakukan judicial review berkaitan dengan ketentuan persyaratan pencalonan anggota DPD. Karena memang normanya berbeda," ungkapnya.
Idham mengemukakan seluruh informasi soal bakal calon DPD yang telah menyerahkan dukungannya sudah diinformasikan oleh KPU Provinsi dan KIPP Aceh di halaman media sosial masing-masing. "Namanya juga disampaikan ke publik karena memang proses verifikasi ini, KPU membuka partisipasi masyarakat secara luas untuk mengecek status dukungan pemilih terhadap balon DPD," tandasnya. (OL-15)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor merupakan cara memberi informasi pada masyarakat terkait rekam jejak
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih."
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved