Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) banyak bermasalah. Persoalan ini membuat 19 calon anggota DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi dengan memberikan tambahan waktu dalam verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD. "Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah," papar Idham, Minggu (22/1).
Sehingga, kata Idham, perlu menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. "Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 10 Tahun 2022," ujarnya.
Keputusan ini menetapkan penambahan waktu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD.
Sebelumnya, KPU memerinci 19 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa terhadap silon. Sebanyak tiga calon di Provinsi DKI Jakarta, enam calon di Jawa Barat, satu calon di Sulawesi Selatan, tiga calon di Sulawesi Barat, empat calon di Papua, dan dua calon di Papua Tengah.
Komisioner KPU RI M Afifuddin menegaskan di tengah persoalan silon, pihaknya mempersilakan calon anggota DPD untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi calon anggota DPD tersebut menggunakan jalur konvensional, dengan memberikan langsung berkas pendaftaran ke KPU. (OL-15)
Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat. inisiatif tersebut sejalan dengan poin keempat Asta Cita Presiden Prabowo
Sultan mengapresiasi kebijakan bebas visa Belarus untuk warga negara Indonesia.
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
Koperasi Merah Putih mampu mendorong transformasi dan menumbuhkan geliat ekonomi di daerah.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved