Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) banyak bermasalah. Persoalan ini membuat 19 calon anggota DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi dengan memberikan tambahan waktu dalam verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD. "Keputusan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah," papar Idham, Minggu (22/1).
Sehingga, kata Idham, perlu menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. "Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 10 Tahun 2022," ujarnya.
Keputusan ini menetapkan penambahan waktu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota DPD.
Sebelumnya, KPU memerinci 19 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa terhadap silon. Sebanyak tiga calon di Provinsi DKI Jakarta, enam calon di Jawa Barat, satu calon di Sulawesi Selatan, tiga calon di Sulawesi Barat, empat calon di Papua, dan dua calon di Papua Tengah.
Komisioner KPU RI M Afifuddin menegaskan di tengah persoalan silon, pihaknya mempersilakan calon anggota DPD untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi calon anggota DPD tersebut menggunakan jalur konvensional, dengan memberikan langsung berkas pendaftaran ke KPU. (OL-15)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved