Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan pidana penjara 12 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator (JC) Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, jaksa dapat menuntut Bharada E lebih tinggi jika tidak berstatus JC.
"Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi (tuntuannya). 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1).
Fadil sendiri memahami reaksi LPSK yang menyesalkan tuntutan JPU. Namun, ia memastikan jajarannya telah menggunakan paramater yang jelas dalam menuntut Bharada E, begitu pula terhadap empat terdakwa lainnya.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang dituntut paling tinggi, yakni pidana seumur hidup.
Menurut Fadil, itu disebabkan karena Sambo merupakan intellectual dader atau aktor intelektual atas pembunuhan Yosua.
"Sebagai intelektual (dader), dia menghendaki adanya kematian," tandasnya.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut JPU pidana penjara 8 tahun. (Tri/OL-09)
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved