Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi rencana pembangunan jalan di lokasi tempat tinggal korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Adapun rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian nonyudisial yang akan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Rivanlee, pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan saluran irigasi, bagi korban pelanggaran HAM berat terlalu menyederhanakan konsep pemulihan. Sebab, pembangunan itu seyogyanya merupakan tugas negara untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Selesaikan 12 Kasus HAM Berat secara Yudisial
"Itu terlalu menyimplikasi konsep pemulihan. Pemulihan korban pelanggaran HAM bukan hanya mengenai ganti kerugian," jelasnya saat dihubungi, Selasa (17/1).
Rivanlee menegaskan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM harus mencakup aspek keadilan dan jaminan lain yang memastikan korban mendapatkan akses pemulihan atas penderitaan yang dialami. Pembangunan infrastruktur tidak membedakan ada tidaknya Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Tuntutan Seumur Hidup Belum Penuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Basuki diminta membangun secara signifikan daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara, tiga di antaranya secara khusus terjadi di Aceh. Rinciannya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989, Peristiwa Simpang KKA pada 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.(OL-11)
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KRITIK sejatinya ialah katalisator positif dalam berjalannya proses demokrasi. Kritik menjadi pisau analisis dalam melakukan checks and balances bagi rezim yang memegang kekuasaa
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa demokrasi yang dianut oleh Indonesia memiliki karakteristik yang khas dan tidak harus mengikuti standar yang ada di negara lain.
SEKRETRIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
NasDem telah memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dilakukan Slank di tengah ketatnya pengawasan dan penerapan UU ITE yang sering kali mengekang kebebasan berpendapat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved