Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi rencana pembangunan jalan di lokasi tempat tinggal korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Adapun rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian nonyudisial yang akan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Rivanlee, pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan saluran irigasi, bagi korban pelanggaran HAM berat terlalu menyederhanakan konsep pemulihan. Sebab, pembangunan itu seyogyanya merupakan tugas negara untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Selesaikan 12 Kasus HAM Berat secara Yudisial
"Itu terlalu menyimplikasi konsep pemulihan. Pemulihan korban pelanggaran HAM bukan hanya mengenai ganti kerugian," jelasnya saat dihubungi, Selasa (17/1).
Rivanlee menegaskan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM harus mencakup aspek keadilan dan jaminan lain yang memastikan korban mendapatkan akses pemulihan atas penderitaan yang dialami. Pembangunan infrastruktur tidak membedakan ada tidaknya Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Tuntutan Seumur Hidup Belum Penuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Basuki diminta membangun secara signifikan daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara, tiga di antaranya secara khusus terjadi di Aceh. Rinciannya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989, Peristiwa Simpang KKA pada 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.(OL-11)
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
KontraS mendesak Polri segera menemukan dua orang hilang, Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, pascakerusuhan demo Agustus 2025
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Persoalan ini dipandang sebagai momentum untuk mendewasakan diri dalam berbangsa.
Presiden Prabowo Subianto menyebut pihak nyinyir dibayar untuk menciptakan kegaduhan dan menegaskan swasembada pangan 2025 sebagai jawaban pemerintah.
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
DPP Gemura menilai berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa adalah bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KRITIK sejatinya ialah katalisator positif dalam berjalannya proses demokrasi. Kritik menjadi pisau analisis dalam melakukan checks and balances bagi rezim yang memegang kekuasaa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved